BANJARMASIN aktualkalsel.com–Kabinet Kerja Presiden Jiko Widodo diselimuti berita duka dengan meninggalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumolo, Jumat 1 Juli 2022. Para kepala daerah pun banyak menyampaikan belangsungkawa, khususnya di akun akun resmi pemda.
Meninggalnya Menteri Dalam Negeri periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi ini tatakala kebijakan terakhirnya ramai menimbulkan kontroversi di masyarakat Indonesia khususnya di kalangan tenaga honorer. Ini berkaitan dengan kementrian yang dipimpinnya menerbitkan surat keputusan akan mengapus sistem tenaga honorer mulai November 2023.
Walau SK itu disebut berdasarkan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, namun rencana itu sudah ditolak dengan protes kalangan honorer di berbagai kota Indonesia. Bahkan forum gubernur se Indonesia sempat pula minta peninjauan ulang atas kebijakan ini.
Dari portal berita fortune Indonesia yang mengutip laman menpan.go.id disebutkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo akan merekrut pekerja alih daya (outsourcing) sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.
Untuk itu, Tjahjo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) selambatnya 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam bulan bulan mendatang ini setiap instansi pemerintahan seluruh Indonesia mulai menyusun skema peralihan dari tenaga honorer ke sistem outsourcing itu.
Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing disebutkan pihak kemenpan sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).
“Jadi bukan dihapus serta merta,” imbuh Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id, belum lama ini.
Tjahjo Kumolo meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat komplikasi penyakit yang dideritanya. Menteri yang dikenal sangat dekat dengan Ketum PDI Perjuangan Megawati ini, tidak sempat menyaksikan SK tentang penghapusan honorer yang ditekennya itu, berlaku efektif.(uumsri)



















