TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Sudah diberikan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan, akhirnya salah tempat hiburan karaoke di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, dibongkar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Jum’at (1/7/2022).
Pembongkaran sendiri dipimpin
Kasat Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Bumbu
Anwar Salujang, dibantu dari sejumlah personil Kepolisian, TNI dan Denpom setempat.
Jumlahnya mencapai 70 orang.
Anwar Salujang mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjutan dari surat peringatan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan mengindahkan surat teguran.
” Mereka diberikan kesempatan selama tujuh hari, akan tetapi tidak mendapat tanggapan dari pemilik tempat hiburan,” kata Anwar Salujang.
Tercatat banyak 26 tempat hiburan dibongkar Satpol PP dan Damkar yang berada di kilometer 8, Desa Sari Gadung.
Kemudian meja biliar, peralatan karaoke, dan lainnya diangkut ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk diamankan.
Keberadaannya sering kali mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat sehingga perlu mengambil langkah tegas. edwan


















