TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) telah mengambil langkah-langkah serius untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi pada jalan nasional KM 171 di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu H.M. Zairullah Azhar dan Forkopimda, yang diwakili oleh Camat Satui Ferdy Yospi, telah melakukan rapat dengan Tim Penanganan Jalan Longsor KM 171 untuk merencanakan langkah-langkah dan upaya penanganan.
“Pada hari Sabtu (17/6/2023), Pemkab Tanbu mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Penanganan Jalan Longsor di Jalan Provinsi KM 171, yang berlangsung di Kantor Polsek Satui. Kami selalu mendampingi pemerintah daerah dalam pelaksanaan perbaikan di lapangan, dengan melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan perusahaan yang telah berkomitmen untuk membantu, seperti PT. AI, PT. AKBP, dan PT. MJAB,” kata Ferdi.
Dalam rapat tersebut, dibahas kronologis perbaikan jalan longsor di Jalan Provinsi KM 171 Desa Satui Barat, serta penanganan jalan alternatif yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang peduli terhadap akses jalan nasional yang rusak.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Mei 2023, Pemkab Tanbu bersama Kementerian terkait telah mengadakan Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional KM 171 dengan pimpinan rapat yang dihadiri oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Dr. Lana Saria S.Si., M.Si.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perwakilan Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Kalimantan Selatan, perwakilan Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Koordinator Hubungan Komersial Batubara, Tim Kelompok Kerja Hubungan Komersial Batubara, Tim PT Arutmin Indonesia (PT AI), dan Tim PT Mitrajaya Abadi Bersama (PT MJAB).
Dari Pemkab Tanbu, hadir Bupati Tanah Bumbu H.M. Zairullah Azhar, Kepala BPKAD Tanah Bumbu H. Deny Haryanto, Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Hernadi, dan Camat Satui Ferdy Yospi.
Hasil rapat tersebut mencapai finalisasi desain perbaikan kerusakan jalan nasional KM 171, dan PT Arutmin Indonesia (AI) diminta untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPJN Kalimantan Selatan.
Perbaikan kerusakan jalan nasional ini akan menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, BPJN Kalsel, Pemda Tanah Bumbu, dan para pemangku kepentingan yang peduli terhadap jalan sebagai akses transportasi darat lintas provinsi.
Selanjutnya, Ditjen Minerba akan mengumpulkan badan usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu untuk membahas kontribusi mereka dalam perbaikan kerusakan jalan nasional ini.
Sementara itu, pelaksanaan perbaikan kerusakan jalan nasional tersebut akan didiskusikan lebih lanjut setelah mendapatkan keputusan desain perbaikan jalan dari BPJN Kalsel.
Dalam hal ini, PT Arutmin Indonesia telah melakukan dua kajian terkait penanganan kerusakan jalan KM 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui. Kajian tersebut meliputi teknis perbaikan dengan melakukan penimbunan dan pondasi penahan jalan di sisi kanan dan kiri jalan, serta kajian pembuatan jalan alternatif di sekitar area jalan yang rusak.
Namun, berdasarkan hasil kajian dari BPJN Kalsel, pembangunan jalan yang sesuai dengan kondisi kerusakan saat ini adalah dengan menggunakan pondasi tiang pancang.
BPJN Kalsel menjelaskan bahwa mereka tidak dapat merealisasikan pembangunan tersebut karena kendala anggaran. Pembangunan jalan di KM 171 dengan menggunakan pondasi tiang pancang membutuhkan anggaran sekitar Rp 275 Miliar.
Setelah menerima desain bangunan jalan dari BPJN Kalsel, Ditjen Minerba mengumpulkan badan usaha pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu untuk membahas kontribusi mereka dalam pembangunan jalan ini. Dalam analisisnya, biaya pembangunan jalan di KM 171 diharapkan dapat didukung oleh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Tanah Bumbu, mengingat mereka juga memanfaatkan jalan tersebut untuk aktivitas mereka.
Selanjutnya, dalam Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Kerusakan Jalan Nasional KM 171 pada tanggal (16/5/2023), yang diselenggarakan di Jakarta Selatan, dengan melibatkan 80 badan usaha pertambangan batubara, semua pihak yang hadir menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas upaya perbaikan jalan nasional KM 171 Desa Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah menerbitkan surat rekomendasi kepada pimpinan PT. AKBP (Andifa Kharisma Borneo Pratama) untuk memperhatikan kondisi lapangan yang belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam perbaikan jalan tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu akan berupaya melakukan perbaikan jalan akses ini, mengingat jalan tersebut merupakan jalur utama yang menghubungkan antar kabupaten dan provinsi serta menjadi urat nadi perekonomian. Oleh karena itu, Pemerintah Kab
upaten Tanah Bumbu menunjuk PT. Andifa Kharisma Borneo Pratama sebagai pelaksana perbaikan jalan tersebut.
Dalam menganalisis upaya perbaikan kerusakan yang terjadi pada jalan nasional KM 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, serta keterlibatan PT. Andifa Kharisma Borneo Pratama dalam penanganan jalan nasional KM 171, perlu diperhatikan bahwa lokasi ini termasuk dalam konsesi PT Arutmin Indonesia. Rekomendasi yang diterima dari Pemerintah Daerah dan disetujui oleh Kementerian ESDM didasarkan pada keputusan diskresi.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perbaikan kerusakan yang terjadi pada Jalan Nasional KM 171 Desa Satui Barat, Camat Satui Ferdy Yospi menjelaskan bahwa perbaikan jalan nasional KM 171 dilakukan secara swadaya oleh para pengusaha yang peduli dengan pentingnya jalan nasional sebagai akses umum. Bahkan, perbaikan ini akan ditingkatkan mulai dari akhir pekan ini, dan mereka telah berkomitmen untuk melakukan perawatan berkala. ril/edwan




















