BANJARMASIN aktualkalsel.com–Ini perkembangan terbaru kasus hukum yang menjerat mantan bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan. Rabu 16 Agustus 2023 Abdul Latif dituntut jaksa KPK enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor di Banjarmasin yang berlangsung secara daring.
Mengutip dari pemberitaan banjarmasinpost.co.id, ketika mendengarkan tuntutan jaksa itu, bupati HST periode 2016-2021 ini berstatus terpidana tujuh tahun dan tengah berada di Penjara Sukamiskin Jawa Barat atas kasus suap pembangunan RS Umum Daerah Damanhuri.
Dari arsip berita,, Vonis tujuh tahun dan denda Rp300 juta itu diketok hakim pada awal Januari 2019 atau tahun ketiga jabatan bupatinya. Sehingga dua tahun berikutnya tugas bupati dijalankan oleh wakilnya Chairudin. Mirisnya, walau Abdul Latif sempat mengundurkan diri sebelum proses hukum berlanjut, toh vonis itu membuat kemendagri menerbitkan surat pemecatan.
Di tahun keempat mantan bupati HST itu menjalani masa vonisnya, dia dihadapkan kembali ke persidangan untuk perkara yang oleh Jaksa Ikhsan Fernandi didakwakan yaitu pencucian uang yang digelar di pengadilan tipikor di Banjarmasin secara daring.
Plus membayar uang pengganti sebesar Rp41 miliar lebih. Tentu dia dan kuasa hukumnya akan nengajukan pembelaan di persidangan berikutnya.(uumsri/foto net)
Discussion about this post