BANJARMASIN aktualkalsel.com–Setiap tibanya Hari Proklamasi Kemerdekaan RI atau 17 Agustus menjadi momen istimewa yang dinantikan narapidana yang mendekam dalam penjara yaitu mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dengan syarat mereka berkelakuan baik. Besarannya bervariasi bisa ssmpai dua bulan.
Tetapi hadiah tersebut tidak berlaku bagi terpidana Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, otak sekaligus pelaku pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir Josua pada Juli 2022. Ketika itu Sambo seorang jenderal bintang dua.
Tak ada remisi bagi Sambo ditegaskan Menkopolkam Mahfud MD menanggapi hasil sidang Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial membatalkan vonis mati menjadi seumur hidup pada 8 Agustus 2023.
“Sambo tidak akan pernah menerima remisi apapun,” ujar Mahfud kala itu.
Karena, ujar Mahfud, remisi tidak akan diberikan kepada narapidana yang hukumannya non angka seperti hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Kecuali dia mengajukan grasi ke presiden.
“Tetapi jalur grasi itu harus ada syarat tertentu antara lain dia mengakui perbuatan jahatnya,” jelasnya lagi.
Selain remisi di momen Hari Proklamasi, Pemerintah Infonesia juga setiap tahun mengeluarkan remisi Hari Raya senua agama. Masih ada remisi lainnya seperti landia diatas 70 tahun.(uumsri/foto ilustrasi net)
Discussion about this post