BANJARMASIN aktualkalsel.com–Bunga, sebut saja demikian, adalah salah satu pelajar di Banjarmasin yang berstatus anak bermasalah hukum (ABH) karena terlibat dalam perkelahian bersenjata antar gengster di Banjarmasin Oktober 2023.
Kini dia harus keluar dari ruang belajar di sekolahnya, meninggalkan keluarga dan mendekam di Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) di Martapura sebagai terpidana tiga bulan penjara setelah vonis hakim di PN Banjarmasin Selasa 28 November 2023.
Bunga merupakan satu dari 12 anggota gengster yang diciduk jaharan Polresta Banjarmasin paskabentrok antar geng pada Oktober 2023. Bersama Bunga ada dua ABH lainnya namun cowok. Bertiga mereka kini menghuni LPKA di Martapura untuk kasus yang sana.
“Mereka bertiga diproses hukum lebih awal karena status ABH, sedang sembilan rekannya tang lain masih belum,” ujar Kasi Pidana Umum Pengadilan Negeri Banjarmasin Habibi, seperti dikutip dari banjarmasinpost.co.id.
Namun yang membuat banyak kalangan prihatin, ke tiga ABH yang kini menghuni penjara khusus anak di Martapura ini, masih akan diajukan ke pengadilan llagi sebagai tersangka.
“Iya ketiganga masih ada kasus lain dengan korban serta tempat dan waktu kekadiannya yang berbeda,” jelas Habibi.
Pada Oktober 2023 warga Kota Banjarmasin dicemaskan dengan adanya perkelahian bersenjata tajam dua kelompok anak muda dijuluki gangster. Aksi mereka juga diwarnai dengan konvoi di jalam raya usai bentrok sehingga sangat meresahkan. Bunga dan dua anak lainnya tergolong isia di bawah unur sehingga peradilannya dipisah dan kebih cepat diproses.(uumsri/foto net)



















