BANJARMASIN aktualkalsel.com–Masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemili Presiden (Pilpres) dimulai per 28 November 2023. Ada banyak larangan yang tidak boleh dilakukan baik oleh kontestan, tim sukses, pendukung tidak terkecuali aparat sipil negara (ASN).
Khusus untuk ASN seluruh Indonesia sudah disiapkan rambu rambu yang harus dipatuhi menjelang pesta demokrasi Rakyat Indonesia yaitu dilatang melakukan kampanye untuk kontestan termasuk capres.Bahkan berkampanye dengan isyarat gerakan jari atau pose jari juga dilarang demi netralitas ASN dan pemilu damai Februari 2024.
Mengutip dari Tempo.co Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait larangan pose jari bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, dan Ketua Bad
an Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja pada Kamis, 22 September 2022.
Inilah sepuluh pose jari yang dilarang dilakukan ASN itu:
- Pose dengan mengangkat jempol.
- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).
- Pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).
- Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau dikenal dengan sebutan saranghaeyo.
- Pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.
- Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.
- Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (men
- Pose dengan mengangkat empat jari.
- Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal.
- Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat.
Selain itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama calon presiden (Capres), calon wakil presiden (Cawapres), calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial yang dapat diakses publik.
Tak hanya itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama tim sukses dengan menampilkan, memperagakan, menunjukkan keberpihakan, dan/atau menggunakan atribut partai politik (Parpol) atau latar belakang gambar terkait capres, cawapres, calon kepala daerah, atau calon legislatif (Caleg).
Masyarakat dipersilskan ikut menjadi pengawas untuk SKB ini demi Pemilu Damai 2024.(uumsri/foto net)
















