TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajak masyarakat tertib dan tepat waktu dalam membuang sampah.
Ajakan tersebut disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama PolPP Bina Desa (Polbindes) saat melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Serta Peraturan Bupati Nomor : B/658.1/2432/DLH.PSLB3.1 Bup/IV/2022 tentang pengelolaan sampah desa, khususnya tentang tertib jam buang sampah.
Dalam giat Senin (5/7/2023) di Kecamatan Kusan Hilir itu, selain melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat juga dengan pemasangan spanduk imbauan ke beberapa titik lokasi.
“Jam buang sampah adalah dari malam hari sampai dengan jam 5 pagi,” kata Kepala DLH Tanbu Rahmad Prapto Udoyo melalui Kabid PSLB3 Indah Maya Suryanti.
Indah juga minta masyarakat agar tertib dalam pembuangan sampah di Tempat Penampungan Sampah (TPS) yang sudah pemerintah tetapkan.
Ia mengatakan isu utama belum optimalnya pengelolaan sampah adalah kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam hal tertib jam buang sampah serta penempatan sampah di TPS.
Selain itu, keterlibatan pihak desa/kelurahan sampai tingkat RT sangat penting untuk membantu pemerintah daerah berkaitan dengan perubahan perilaku dalam hal kebersihan.
Terkait giat gabungan ini, DLH dan Polbindes rencananya akan melakukan sosialisasi secara periodik minimal sebulan sekali dengan konsentrasi pada desa-desa padat penduduk.
Adapun Tim Gabungan yang melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan di Kecamatan Kusan Hilir terdiri dari Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Bidang PSLB3 dan UPT Pengelolaan Sampah DLH Tanbu, PolPP Bina Desa Bidang Trantibum dan Linmas, serta Seksi Trantibum Kecamatan Kusan Hilir. dd/Edwan
Discussion about this post