TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Sebanyak dua Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke DPRD mendapat persetujuan jadi Perda.
Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Tanbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap dua Raperda, Selasa (4/7/2023) di Batulicin.
Raperda tersebut adalah (1) Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan (2) Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Sekda Ambo Sakka mewakili Bupati Zairullah Azhar menyampaikan ucapan terimakasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Tanbu yang menerima dan menyetujui dua raperda agar menjadi perda.
Sekda mengatakan keberadaan dua peraturan daerah itu tentunya semakin meningkatkan kinerja pemerintah daerah menjaga ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.
Juga mengharapkan mampu menyelesaikan permasalahan sosial dan kesejahteraan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Sekda mengatakan pihaknya juga siap melaksanakan perda tersebut untuk kemaslahatan masyarakat Bumi Bersujud.
Selanjutnya raperda yang disetujui jadi perda ini akan segera menjadi laporkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. dd/Edwan
Discussion about this post