BANJARMASIN aktualkalsel.com–Jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan tengah serius menggagas usulan ke DPRD dan Pemprov Kalsel untuk membahas rancangan peraturan daerah (Perda) Ramadhan 2027.
Surat usulan ke dewan sudah mereka sampaikan 8 Oktober 2026 dilengkapi draf naskah kajian akademisnya.
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang tujuh fraksi di DPRD Kalsel untuk berdiskusi membahas usulan ini,” ujar Sekretaris Umum MUI Kalsel DR H Nasrullah kepada aktualkalsel.com Selasa 3 November 2026.
Perda yang sangat diharapkan akan bisa selesai pembahasannya sebelum Ramadhan 2027 tersebut berisi landasan hukum yang mengatur tentang ketertiban seputar bisnis hiburan dan makanan selama Ramadhan , dimana titik yang boleh beroperasi di siang hari dan bagaimana pelaksanaannya agar ada penghormatan terhadap muslimin yang menjalankan ibadah puasa.
Di draf juga disebutkan selama Ramadhan semua tempat hiburan malam dilarang hingga Idul Fitri plus 3.
“Kita ingin perda Ramadhan itu nantinya seperti Qaunun Aceh no 11 2022 yang intinya tidak boleh makan dan menyediakan makanan disiang hari dan sangsi bisa pidana. Kecuali di titik tertentu tempat transit umum seperti bandara. Itu pun dengan tampilan tertutup,” ujar Nasrullah.
Landasan usulan MUI Kalsel agar daerah ini memiliki semacam Qaunun Aceh tersebut, menurut Nasrullah, karena Kalsel Barometer keimuan Agama Islam Kalimantan dan memiliki banyak tokoh Religius yg jadi panutan muslimin di Tanah Air.(uumsri)



















