BANJARBARU aktualkalsel.com–Sepuluh dari 21 anak anggota gengster yang terlibat saling serang di ibukota Prov Kalimantan Selatan sebulan lalu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Senin 8 Juli 2024. Mereka berstatus sebagai anak bermasalah hukum (ABH).
Seperti dikutip dari banjarmasinpost.co.id, jaksa menerapkan sistem peradilan anak sehingga penanganan bisa cepat. Jaksa mengenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Kasus anak bermasalah hukum (ABH) yang kini semakin mengemuka ini membuat prihatin kalangan pegiat perlindungan anak seperti Ketua Harian Lembaga Perlindungan Anak (KPA) Kalsel DR Nurhikmah.
“Membawa ABH sampai ke peradilan biasanya menjadi pilihan terakhir setelah upaya diversi atau damai gagal diupayakan penegak hukum,” ujar DR Nurhikmah kepada aktualkalsel.com.
Menurut pegiat perlindungan anak ini, walau mereka dikenakan UU Darurat ttg membawa senjata sajam, maka untuk tersangka yang ABH atau di bawah umur maka ancaman hukumannya adalah setengah dari orang dewasa. Dalam persidangan hakim dan jaksa mengenakan pakaian biasa serta terdakwa didamoingi keluarga.
Selanjutnya, dosen program sarjana UIN Antasari ini, bila dalam aksinya ABH tersebut sempat melukai korban atau berdampak meresahkan orang lain maka bisa saja dikenakan pasal berlapis lainnya.
“Tetapi tetap ancamannya harus setengah dari orang dewasa,” ujarnya.
Menurut dia, ketika LPA Kalsel dilibatkan dalam proses penanganan kasus gengster di Banjarmasin, semua pihak sepakat untuk diversi karena tidak ada korban, hanya konvoi saja. Ada perjanjiannya. Mereka dibina, ada sepekatan orangtua untuk membina. Bila mereka masih pelajar, ada kewajiban sekolah ikut membina.
“Kalau kasus genster di Banjarbaru ini kami kurang update. Apakah ada yang terluka misalnya. Tetapi sekali lagi, kalau sudah sampai ke jalur peradilan hukum biasanya diversi gagal. Atau ada syarat diversi tidak dipenuhi misal tersangka sudah pernah melakukan hal sama istilahnya resedivis,” ujar Nurhikmah yang juga pengurus pada Forum Partisipadi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Perlindungan Anak (Puspa) Kalsel ini.(uumsri)



















