BATULICIN – Seorang lelaki berinisial R (36) yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kusan Tengah, berhasil diamankan polisi Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu.
Pelaku ditangkap Jumat, (5/7/2024) sekira pukul 14.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga, Minggu (7/7/2024) mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan korban berinisial L (33) yang merupakan istri pelaku.
Jonser menjelaskan, berdasarkan keterangan korban jika peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya itu terjadi pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah rumah kontrakan di Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah.
Menurutnya, kejadian berawal ketika korban sedang rebahan di kasur, disaat yang sama datang terlapor yang kemudian korban menanyakan tentang pembayaran kontrakan rumah yang sudah ditagih pemilik rumah.
Sebelumnya terlapor memberi tahu bahwa kontrakan sudah dibayar yang ternyata belum, bahkan sampai pemilik kontrakan menghubungi korban.
Selanjutnya terlapor memberikan alasan bahwa uang gaji habis untuk perbaikan motor, pada saat itu terlapor emosi dan membentak korban. Setelah itu terjadi cekcok antara suami istri tersebut.
Korban hanya diam sambil rebahan di kasur, terlapor menarik-narik korban di bagian bahu menyuruh bangun, namun korban menolak dan mencoba melepaskan tarikan itu dengan tangannya.
Setelah itu terlapor terlangsung menampar muka korban dengan tangan kanan, akibat tamparan itu korban menderita luka memar di pipi.ril/Edwan



















