Banjarmasin, AKTUAL – Dalam Menjalani masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat, seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin mendapatkan tunjangan hingga puluhan juta rupiah per orang.
Demikian Ketua DPRD Kota Banjarmasin, dr Hj Ananda kepada wartawan. Reses yang dilaksanakan seluruh anggota dewan, setiap tahun ada sebanyak tiga kali. Seluruhnya mendapatkan tunjangan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu memang sudah ada ungkapnya, dan nilainya juga sudah ditentukan,” katanya kepada wartawan, Rabu (22/11/17) kemarin.
Menurut dia, tunjangan yang diberikan kepada anggota dewan yang melakukan reses merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Kemudian diperkuat dengasn Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 8 tahun 2017, bahwa setiap anggota dewan mendapatkan tunjangan yakni sebesar satu bulan gaji pokok dikalikan 5.
“Jadi kisarannya, gaji sebesar Rp2,1 juta dikali 5, maka jumlahnya sekitar Rp10,5 jutaan. Belum dipotong pajak,” ungkapnya.
Masa reses yang dilaksanakan sudah sebanyak dua kali, dan semua anggota dewan yang ada, sudah menerima tunjangan tersebut.
Kemudian tambahnya, menurut PP 18 tahun 2017 itu pula, kemampuan keuangan daerah diatur berdasarkan klasifikasi mulai rendah, sedang dan tinggi. Sedangkan Kota Banjarmasin digolongkan dalam kategori sedang, sehingga dapat memberikan tunjangan sesuai dengan jumlah yang sudah disebutkan itu.
“Bahkan ini juga sudah ada Perwali Nomor 27 tahun 2017 yang mengaturnya, jadi semuanya sudah sah,” tegasnya.
Dan terhitung 25-27 November, kata Ananda, seluruh anggota dewan kembali melakukan reses di daerah dapil masing-masing.
Edwan muhammad
Discussion about this post