Banjarmasin, AKTUAL – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemko Banjarmasin, Khairul Saleh menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk membuat Kartu Identitas Anak ( KIA ) karena prosesnya sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
“ Salah satu syarat untuk mendapatkan KIA, anak tersebut harus memiliki akte kelahiran,” kataya, Rabu ( 22/11/17 ).
Selain membawa akte kelahiran yang difoto cipy, jelas mantan Camat Banjarmasin Barat itu, orang tua yang mengurus KIA – unuk anaknya – harus melampirkan fotocopy Akta Kelahiran anak dan Kartu keluarga yang tercantum nama anak tersebut
Selain itu juga perlu dilampirkan foto copy KTP hal ini dimaksudkan untuk menghindari para calo. “ Dan pembuatan KIA gratis,” tegasnya.
Menurut Khairul, pelayanan KIA ada dua jenis, yakni kartu identitas anak (KIA) untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun tanpa dilengkapi foto dan kartu identitas anak (KIA).
Dan untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, di lepkapi fotoi dengan latar belakang disesuaikan dengan tahun lahirnya. “ Bila tahun ganjil latarnya merah, bila genap biru,” katanya seraya menambahkan setiap hari yang mengajukan permohonan pembuatan KIA sebanyak 200 orang.
Untuk pembuatan KIA tidak boleh diwakilkan kecuali mereka yang terncantum dalam kartu keluarga ( KK ).
” Kami menargetkan sampai akhir 2017 ini sebanyak 20 ribu KIA yang tercetak,” demikian Khairul Saleh. Edwan Muhammad
Discussion about this post