• Latest
  • Trending
Putusan Banding Mardani Maming 2 Tahun Lebih Berat dari Vonis, akan Tempuh Kasasi?

Putusan Banding Mardani Maming 2 Tahun Lebih Berat dari Vonis, akan Tempuh Kasasi?

5 April 2023
Sempat ‘Kecewa’, Lalu Puteri Tersenyum Begitu Host AGT Menyebut Namanya di Urutan 4

Sempat ‘Kecewa’, Lalu Puteri Tersenyum Begitu Host AGT Menyebut Namanya di Urutan 4

28 September 2023
Wauw, Ini Empat Desa Ramah Anak di Kalsel, Zero Eksploitasi dan Kekerasan

Wauw, Ini Empat Desa Ramah Anak di Kalsel, Zero Eksploitasi dan Kekerasan

28 September 2023
Ini yang Terjadi Ketika Pawai Cosplay Sekolah Lewat Depan Taman Kanak-kanak di Banjarmasin

Ini yang Terjadi Ketika Pawai Cosplay Sekolah Lewat Depan Taman Kanak-kanak di Banjarmasin

27 September 2023
Banjarmasin Diserbu Asap Pekat Hingga Masuk Rumah, Mata pun Perih

Banjarmasin Diserbu Asap Pekat Hingga Masuk Rumah, Mata pun Perih

27 September 2023
Abah Zairullah BukaKick Off Meeting Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Tanah Bumbu 2025 – 2045

Abah Zairullah BukaKick Off Meeting Penyusunan Rancangan Awal RPJPD Tanah Bumbu 2025 – 2045

27 September 2023
Dispersip Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pengelola Arsip Bersama ANRI

Dispersip Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pengelola Arsip Bersama ANRI

27 September 2023
Abah Zairullah Pagi Ini Buka Kick Off Meeting Penyusunan RPJPD Tanah Bumbu 2025 – 2045

Abah Zairullah Pagi Ini Buka Kick Off Meeting Penyusunan RPJPD Tanah Bumbu 2025 – 2045

27 September 2023
Oktober 2023, Petani akan Panen Padi 1000 Hektare di Kusan Hulu

Oktober 2023, Petani akan Panen Padi 1000 Hektare di Kusan Hulu

27 September 2023
Pelaku Penganiaya Ipul Menyerahkan Diri ke Polsek Satui

Pelaku Penganiaya Ipul Menyerahkan Diri ke Polsek Satui

27 September 2023

DKPP Bersama Petani Tanah Bumbu Cegah Ancaman Gagal Panen

26 September 2023
Dinas Perkimtan Kembali Berikan Sentuhan Seni di Tembok Kuburan Pagatan

Ditargetkan 2023, 1.606 Sertifikasi Aset Milik Pemerintah Daerah Selesai

26 September 2023
Loka POM Tanah Bumbu Gelar FKP Pelayanan Obat dan Makanan

Loka POM Tanah Bumbu Gelar FKP Pelayanan Obat dan Makanan

26 September 2023
Aktual
Jumat, 29 September 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktualkalsel
No Result
View All Result
Home Uncategorized Hukum

Putusan Banding Mardani Maming 2 Tahun Lebih Berat dari Vonis, akan Tempuh Kasasi?

by Aktual Kalsel
5 April 2023
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Putusan Banding Mardani Maming 2 Tahun Lebih Berat dari Vonis, akan Tempuh Kasasi?

BANJARMASIN aktualkalsel.com–Kasus hukum terpidana mantan Bupati Tanahbumbu Mardani Maming bergulir di tingkat banding yang memutuskan vonis justru dua tahun lebih berat dari vonis pengadilan negeri sebelumnya, dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin 3 April 2023 seperti dilansir banjarmasinpost.co.id.

Baca juga berita

Tinggalkan Thailand, Gembong Narkoba Kelahiran Banjarmasin Ini Diburu Tiga Negara

Baru Sehari Menikahi Gadis di Bawa Umur, Perantau di Tanah Bumbu Ini Ditangkap Polisi

Di tingkat Pengadilan Tinggi ini bukan hanya terpidana Mardani yang mengajukan banding tetapi juga jaksa KPK yang menuntutnya 10 tahun enam bulan atau enam bulan lebih berat dari vonis hakim untuk kasus dugaan korupsi izin usaha di Tanahbumbu.

Perbedaan putusan banding dengan vonis tingkat pengadilan negeri hanya terletak pada jumlah penjara badan yang dua tahun lebih berat. Sementara sanksi lainseperti denda tidak berubah.

Seperti diberitakan akruslkalsel.com sebelumnya, Mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023.

Selain vonis kurungan badan, Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan penjara empat bulan. Materi vonis lainnya
Adalah Mardani
juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.
Dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun. Artinya jika dua denda tidak dibayar jumlah vonis menjadi 12 tahun empat bulan.

Maka dengan putusan banding terbaru ini 12 tahun empat bulan itu akan menjadi 14 tahun empat bulan.

Mardani didakwa terlibat suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu, dengan menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011.(uumsri/foto net)

SendShareTweet
Next Post
Pasar Murah Ramadan 1444 H di Tanah Bumbu

Pasar Murah Ramadan 1444 H di Tanah Bumbu

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Sempat ‘Kecewa’, Lalu Puteri Tersenyum Begitu Host AGT Menyebut Namanya di Urutan 4

Sempat ‘Kecewa’, Lalu Puteri Tersenyum Begitu Host AGT Menyebut Namanya di Urutan 4

28 September 2023
Wauw, Ini Empat Desa Ramah Anak di Kalsel, Zero Eksploitasi dan Kekerasan

Wauw, Ini Empat Desa Ramah Anak di Kalsel, Zero Eksploitasi dan Kekerasan

28 September 2023
Ini yang Terjadi Ketika Pawai Cosplay Sekolah Lewat Depan Taman Kanak-kanak di Banjarmasin

Ini yang Terjadi Ketika Pawai Cosplay Sekolah Lewat Depan Taman Kanak-kanak di Banjarmasin

27 September 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual