BANJARMASIN aktualkalsel.com–Kasus hukum terpidana mantan Bupati Tanahbumbu Mardani Maming bergulir di tingkat banding yang memutuskan vonis justru dua tahun lebih berat dari vonis pengadilan negeri sebelumnya, dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin 3 April 2023 seperti dilansir banjarmasinpost.co.id.
Di tingkat Pengadilan Tinggi ini bukan hanya terpidana Mardani yang mengajukan banding tetapi juga jaksa KPK yang menuntutnya 10 tahun enam bulan atau enam bulan lebih berat dari vonis hakim untuk kasus dugaan korupsi izin usaha di Tanahbumbu.
Perbedaan putusan banding dengan vonis tingkat pengadilan negeri hanya terletak pada jumlah penjara badan yang dua tahun lebih berat. Sementara sanksi lainseperti denda tidak berubah.
Seperti diberitakan akruslkalsel.com sebelumnya, Mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat 10 Februari 2023.
Selain vonis kurungan badan, Majelis Hakim yang diketuai Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan penjara empat bulan. Materi vonis lainnya
Adalah Mardani
juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.
Dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun. Artinya jika dua denda tidak dibayar jumlah vonis menjadi 12 tahun empat bulan.
Maka dengan putusan banding terbaru ini 12 tahun empat bulan itu akan menjadi 14 tahun empat bulan.
Mardani didakwa terlibat suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu, dengan menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011.(uumsri/foto net)
Discussion about this post