BANJARMASIN aktualkalsel.com–Akhirnya satu petinggi PT Jaya Guna Abadi (JGA) ditetapkan sebagai tersangka kelima di kasus pembunuhan di kebun karet Pengaron, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dengan korban Sabriansyah (63 th).
Petinggi yang berinisial AB itu kedudukannya sebagai humas di perusahaan tambang batubara tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, Selasa 4 April 2023. AB ini jadi tersangka kelima setelah ada empat yang sudah ditahan dengan status sama.
“Penetapan petinggi PT JGA ini atas pengembangan keterangan dari empat tersangka terdahulu,” ujar Kapolda Kalsel itu seperti dilansir banjarmasinpost.co.id.
Menurutnya, si Humas inilah yang memberikan perintah kepada tersangka Y. Hanya saja bagaimana pastinya bentuk perintah itu masih dalam pengembangan penyidikan. Kasus ini juga ditetapkan sebagai pembunuhan berencana.
Kasus pembunuhan Syabriansyah itu disinyalir dipicu kasus penggunaan lahan milik korban yang dijadikan sebagai jalan aktivitas tambang. Sebagai pemilik lahan, Syab kemudian melakukan aksi penutupan jalan dengan menanami pohon hingga aktivitas perusahaan tersebut terganggu hingga memicu ketegangan yang berujung pada tewasnya Syab dengan luka bacok dan satu butir peluru bersarang di kepalanya.(uumsri/foto net)
Discussion about this post