BANJARMASIN aktualkalsel.com–
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menerima dan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Mengutip berita detiknews berjudul ‘Gubernur Kalsel Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur’, menyebutkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.
Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik, demikian berita tersebut.
Keputusan ini seolah berpihak pada prediksi sejumlah kalangan masyarakat di Kalimantan Selatan yang meyakini Paman Birin bakal memenangkan gugatan praperadilannya setelah melihat kemunculan gubernur tersebut memimpin apel Senin 11 November pagi, pada momen KPK memburunya karena ‘menghilang’ selama sebulan paska ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau tidak yakin menang, mustahil Paman Birin muncul memimpin apel sementara statusnya tersangka yang tengah diburu KPK. Ini kode keras bisa kalahkan KPK”, demikian salah satu prediksi yang ramai muncul di media sosial Senin 11 November 2024. Kemungkinan Paman Birin sudah kembali melaksanakan tugas dalam hari hari kedepan ini.
Dengan demikian, keputusan kemenangan gubernur Kalsel ini hanya sela sekitar 30 jam dari kemunculan pertamanya ke publik setelah disebut terseret OTT oleh KPK kasus tiga proyek di Dinas PURS Kalsel itu.(uumsri:foto net)




















