TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Pemuda berusia 26 tahun diamanakan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanbu lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu (Tanbu).
“SA” warga Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir ditangkap jajaran Reskrim Polsek Simpang Empat, pada Minggu (6/2/22) lantaran didapati membawa dua paket sabu-sabu seberat 0,70 gram di Kelurahan Kampung Baru terang Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasihumas Polres setempat AKP HI Made Rasa kepada kalselpos.com Selasa (8/2/2022) siang.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di area Jalan Pelita Kelurahan Kampung Baru, kisahnya.
Kemudian, dilanjutkan dengan pelidikan oleh pihak Polsek setempat kata Kasihumas Polres Tanbu.
Alhasil ditemukan terduga pelaku SA dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,70 gram dan akhirnya yang bersangkutan diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.
‘Pada saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Simpang Empat guna mendapat proses lebih lanjut,” katanya. A-01/ edwan



















