TANAH BUMBU, aktuakalsel.com –
Polres Kabupaten Tanah Bumbu berhasil melakukan penangkapan terhadap enam pelaku judi dadu
di Desa Gunung Besar, pada Minggu 17 April 2022 kemarin sekitar pukul 21.00 Wita.
Mereka, Supandi, M.Sobirin, M. Mustain, Yanto, Suwarto dan Andi Setiawan ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu.
Mereka, Supandi, M.Sobirin, M. Mustain, Yanto, Suwarto dan Andi Setiawan ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP HI Made Rasa ketika dikonfirmasi membenarkan, Rabu ( 20/4/2022 ).
Kronologis kejadian atas penangkapan terhadap enam orang tersebut secara spontan pada saat Unit Resmob dan Kamneg Sat Intelkam Polres Tanbu sedang melakukan patroli di daerah tersebut, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.
Setelah ditindak lanjuti ternyata benar, dan langsung petugas melakukan penindakan terhadap enam orang pelaku. edwan
















