BANJARMASIN aktualkalsel.com–Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina memimpin sosialisasi produk hukum daerah Kota Banjarmasin sekaligus dengar pendapat masyarakat di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Rabu 20 April 2022.
Hadir Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin, Dharma Sri Handayani, SH serta Ketua FKUB Kota Banjarmasin, DR H Masykur, MM.
Mengutip laman pemkobjm, walikota Banjarmasin menyebutkan ada beberapa peraturan yang diusulkan forum itu nantinya direvisi seperti pasal 3 ayat 1, 2, dan 3.
“Usulan itu untuk merubah jam warung tempat makan boleh buka pada Ramadhan. Ada yang mengusulkan mulai jam 1 siang, ada juga yang jam 10 pagi. Tetapi itu usulan, belum final,” ujar Walikota Ibnu Sina.
Usulan lain, menurutnya, mengenai perubahan nama Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin no 4 tahun 2005 yakni sebelumnya tentang ‘Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan’ menjadi ‘Pembatasan pada Bulan Ramadhan’.
Oleh karena itu, H Ibnu Sina berharap dengan adanya masukan dari enam perwakilan agama di FKUB, perwakilan mahasiswa, dan juga perwakilan pengusaha tata boga di Kota Banjarmasin, Perda yang berkaitan tentang Bulan Ramadan nantinya tidak terjadi perdebatan.
“Pemerintah kota bersama DPRD nanti akan duduk bersama memformulasikan revisi itu, diharapkan pada Ramadhan 2023 tidak ada lagi permasalahan di lapangan terkait perda ini,” ujar walikota.
Disebutnya, usulan revisi perda tentang Ramadhan ini tidak mengatur yang sifatnya privasi tapi mengatur yang sifatnya publik.
Usulan revisi ini tampaknya berkaitan dengan sempat terjadinya adu mulut antara petugas Satpol PP dengan satu pemilik warung makan yang buka dagangannya siang hari di awal Ramadhan 2022 dan ditegur.(uumsri)




















