TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Pemkab Tanah Bumbu sampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada Rapat Paripurna DPRD setempat yang digelar di ruang rapat Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (8/5/2023).
Kedua Raperda dimaksud adalah Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Menurut Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka — yang mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar –!dua Raperda yang diserahkan tersebut sangat penting untuk kehidupan masyarakat di daerah ini.
“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan terimakasih dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD, khususnya pada pengajuan dua Raperda yang tentunya akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di daerah ini,” ungkap Ambo Sakka.
Disebutkan Ambo Sakka, terkait kesejahteraan sosial ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemerintah mentargetkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia mencapai nol persen pada tahun 2024 mendatang.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang akan dibahas bersama kalangan legislatif tersebut, jelas Ambo Sakka, merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan di Kabupaten Tanah Edwan
Discussion about this post