BANJARMASIN, AKTUAL — Hamli Kursani yang menjabat Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih secara sepihak diberhentikan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Meski yang bersangkutan tidak melakukan kesalahan, dan mendapat surat peringatan dari Walikota.
Pemberhentian Hamli sebagai Ketua Badan Pengawas PDAM, tertanggal 9 November lalu. Tidak hanya Hamli, salah satu anggota dewan pengawas Ihsan ( kabarnya dari PKS ) juga diberhentikan dengan hormat.
Hamdi harus diberhentikan untuk mengakomodir usulan Gubernur agar ada orang dari provinsi menjadi anggota badan pengawas PDAM.
“ Dengan adanya masukan tersebut, otomatis dua dari orang anggota badan pengawas ya terpaksa diberhentikan dengan hormat. Pemprov kan punya hak juga untuk menjadi anggota dewan pengawas, ” kata Ibnu Sina kepada wartawan, seperti yang diungkapkan dalam akun FB ( rekaman video ) Sunarti Suwarno, Jumat ( 24/11/17 ).
Dengan diberhentikannya Hamdi dan Ihsan, maka tinggal tiga orang badan pengawas dua diantaranya orang dekat Walikota, yakni Ichwan Noor Chaliq, sekarang menjabat Kepala Dinas Perhubugan Kota Banjamasin, dan Totok Agus Daryanto, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dengan diberhentikannya Hamdi, maka Plt Kepala Badan Pengawas dijabat Ichwan Noor Chaliq.
Sementara itu, Hamli yang kini masih menjabat Sekdako Banjarmasin ketika dikonfirmasi pemberhentiannya sebagai Ketua Badan Pengawas PDAM mengaku kaget. Karena tiba-tiba langsung diberhentikan, tanpa ada pemberitahuan dahulu.
Meski demikian dia menyerahkan semua keputusan dan mematuhi kehendak Walikota.
“ Jujur saya sempat terkejut, karena pemberhentian saya tiba-tiba,” katanya.
Selama ini Hamli merasa bekerja sesuai prosedur dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Pemberhentian badan pengawas sangat menarik, karena mendapat tanggapan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah. “ Seharusnya apapun keputusannya harus melalui prosedur yang benar,” demikian Hermansyah.
Sepanjang sejarah PDAM, mungkin sekarang inilah baru terjadi Ketua Badan Pengawas diberhentikan ditengah jalan tanpa melakukan kesalahan.
PERLU DIPERTANYAKAN
Sementara itu, Rizky Eka Oktavianty, mahasiswi semester akhir Sekolah Tinggi Hukum Sultan Adam ( STIHSA ) Banjarmasin berpendapat, pemberhentikan Hamli sebagai ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih memang ranah dan wewenang kepala daerah.
“ Hanya saja pemberhentian itu perlu dipertanyakan, apakah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum atau Perda PDAM ?,” katanya.
Menurut Rizky, pada pasal 30 ayat 1 merujuk Permendagri tersebut, maka anggota dewan pengawas bisa diberhentikan pertama, karena masa jabatannya berakhir dan meninggal dunia.
Kedua permintaan sendiri, atau reorganisasi. “ Dan merugikan PDAM, melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan daerah atau Negara,” ungkap Rizky.
Pada pasal 31, jelas Rizky, disebutkan dewan pengawas berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah, profesional dan/atau masyarakat konsumen yang diangkat oleh Kepala Daerah. lia/ edwan muhammad
Discussion about this post