BANJARMASIN aktualkalsel.com–
Mempekerjakan anak di bawah umur, menurut ajaran Islam, termasuk kategori tindakan yang tidak terpuji.
“Dalam ajaran Islam ada yang disebut huquq al insan atau hak azasi anak, hak atas perlindungan mereka,” ujar DR Mariani MH, ketua Forum Puspa Kalsel di acara sosialisasi tentang isu pekerja anak Jumat 15 Desember 2023 di Aston Hotel Banua Gambut, Kalimantan Selatan.
Karena harus dilindungi, ujarnya, maka menjadikan mereka sebagai pekerja sama halnya dengan melakukan suatu kedzoliman. Namun diakuinya fenomena pekerja anak ini karena beberapa penyebab terutama faktor kemiskinan keluarga.
Sosialiisasi tersebit diselenggarakan Forum Puspa (Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dibuka Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB Adi Santoso MSi yang memaparkan tentang kebijakan pemerintah melalui ketersediaan perangkat hukum untuk menjaga hak azasi amak tersebut.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan nara sumber Suharto dari Disnaker Kalsel tentang bagaimana perlindungan dan pengawasan pekerja anan oleh penetintah. Kemudian dari akademisi Zakiyah MH tentang prespektif pekerja anak dalam hukum di Indonesia.
Ada lagi tentang petlindungan hukum pekerja anak di sektor informal atau home industri yang disampaikan oleh praktisi ekonomi Sampurnawati MM serta tinjauan pemberdayaan anak berbasis lingkungan untuk ketahanan kekuarga yang disampaikan oleh direktur Bank Sampah Kenanga Bsnjarmasin Fatmawati.(uumsri)



















