BANJARMASIN, aktualkalsel.com — Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo digelar dipengadilan tipikor Banjarmasin, Senin (6/6/2022).
Dwijono dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1,3 miliar, jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Tuntutan ini didasarkan Penuntut Umum atas keyakinannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
Tuntutan tersebut setelah sebelumnya, pembacaan tuntutan batal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (30/5/2022) lalu.
Dengan Alasan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini belum siap dengan tuntutannya.
Namun kali ini, dalam sidang tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum Wendra Setiawan yang disaksikan terdakwa secara daring.
Dwijono dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1,3 miliar, jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Tuntutan ini didasarkan Penuntut Umum atas keyakinannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
Berdasarkan laporan wartawan RRI Banjarmasin dan Radio Swara Bersujud ( RSB ) Tanah Bumbu Desy Aulia –yang magang di RRI — Penuntut Umum juga meyakini terdakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam pertimbangannya, Penuntut Umum juga menyertakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Salah satu pertimbangan memberatkan yakni terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya.
Sedangkan Pertimbangan yang meringankan, terdakwa besikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga dan sudah lebih dari tiga puluh tahun mengabdi sebagai PNS,” jelas Penuntut Umum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa maupun Tim Penasihat Hukumnya berencana akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi.
Majelis Hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Senin (13/6/2022) mendatang.
Sebelumnya diketahui, dalam perkara ini, terdakwa disebut telah menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar dari pengusaha sektor pertambangan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dana itu digunakan terdakwa sebagai modal memulai usaha di sektor pertambangan serta untuk kepentingan pribadinya.
Penyerahan dana tersebut diyakini Penuntut Umum merupakan gratifikasi terkait peran terdakwa dalam pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN beberapa tahun sebelumnya. RRI/desy aulia



















