BANJARMASIN aktualkalsel.com–Ahmad Solhan, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan, yang ditarget operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas KPK tahun lalu kini divonis lima tahun penjara.
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto membacakan vonis tersebut Rabu 9 Juli 2025. Solhan terbukti melakukan gratifikasi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Cahyono seperti dikutip dari banjarmasinpost.co.id.
Vonis ini kebih ringan karena sebelumnya Ahmad Solhan oleh jaksa dituntut 5 tahun delapan bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp16 miliar dan apabila tidak dibayar diganti selama 4 tahun penjara.
OTT yang melibatkan orang nomor satu di dinas PUPR ini terjadi Rabu 9 Oktober 2024. Kasus hukum ini menggemparkan daerah ini mengingat selain menetapkan sejumlah petinggi di dinas tersebut serta pelaksana proyek sebagai terdakwa juga menyeret nama gubernur Kalsel waktu itu yaitu H Sahbirin Noor bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Walau kemudian Sahbirin menang dalam gugatan praperadilan status tersangka tersebut, namun berujung pada keputusan politik yang tak terduga. Di ujung masa jabatannya sebagai gubernur Kalsel dua periode, dia kemudian pada 13 November 2024 mengundurkan diri dari kursi pucuk pimpinam di provinsi ini.(uumsri/foto net)



















