BANJARMASIN aktualkalsel.com–Rabu 8 Mei 2024 malam, halaman depan Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II Teluk Dalam Banjarmasin menjadi saksi bisu atas kemenangan seorang terpidana di sana dalam melawan vonis tiga tahun penjara yang diketok hakim Mahkamah Agung tahun lalu.
Adalah Misrani (57) sang terpidana yang sangat berbahagia ini, mantan pejabat kepala bidang pelayanan medik RS Ulin Banjarmasin. Malam itu dia kembali bisa menghirup udara kebebasan setelah selama sepuluh bulan kurang sepuluh hari menjadi penghuni di LP terbesar di Kalimantan Selatan.
Begitu keluar dari pintu utama besi LP tersebut Misrani yang mengenakan baju putih langsung disambut pelukan hangat sang istri. Ada tatapan haru dari dua putranya yang mengaksikan pertemuan tersebut. Juga dari tim penasihat hukumnya kantor Pasaribu Silaban & Partner yang mendampinginya meninggalkan ruang jeruji besi para terpidana disana.
Peristiwa proses hukum ini mendapat perhatian berbagai media massa baik daerah maupun pusat karena tergolong langka. Kalsel Pos.com menyertakan foto pelukan suami istri itu di beritanya.
Proses hukum yang tergolong langka ini berawal dari temuan jaksa adanya kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar di proyek sebesar Rp12 miliar pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Ulin Banjarmasin pada 2015. Dan, Misrani selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) disana diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai terdakwa selang beberapa tahun setelah proyek usai.
Pengadilan di tingkat pertama ini berakhir pertengahan April 2022 dengan vonis bebas untuk terdakwa Misrani. Padahal jaksa menuntut 4 tahun 6 bulan plus denda Rp200 juta. Tetapi, hakim sependapat dengan tim pembela hukum Misrani yang nenganggap selaku pejabat PPTK terdakwa tidak mengetahui tetang nilai harga alat dimaksud. Tidak ikut bersalah.
Tak puas tuntutannya ditolak hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, JPU melayangkan gugatan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya lembaga hukum tinggi negara ini pada pertengahan Juli 2023 mengeluarkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta bagi Misrani.
Berbekal keputusan MA ini, pihak jaksa tidak memerkukan jeda lama untuk mengesekusi. Pada 18 Juli 2023 Misrani pun dijemput di rumahnya di kawasan Banjarmasin untuk dijebloskan ke LP Teluk Dalam. Dari balik jeruji pria ini tidak diam, dengan tim hukumnya bersepakat untuk mengajukan Peninjauan Kasus (PK). Proses hukum pun kembali bergulir dan puncaknya pada awal Mei 2024 hakim MA mengeluarkan keputusannya bahwa mereka sependapat dengan tim hukum Misrani dan vonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin bahwa apa yang dijalankan terpidana di kasus pengadaan alat kesehatan RS Ulin Banjarmasin sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Itu berarti vonis kasasi MA setahun lalu dianulir oleh putusan PK MA.
Ketika PK disetujui MA, Misrani berstatus terpidana tiga tahun penjara. Semula dia harus berada di LP tersebut hingga Juli 2026, namun perlawanan mempertahankan kebenaran membuahkan kemenangan, seperti yang terlihat pada Rabu 8 Mei 2024 malam itu di halaman LP kelas 2 Teluk Dalam Banjarmasin yang menjadi saksi bisu terlepasnya mantan pejabat ini dari tuduhan sebagai koruptor. (uumru/foto net)




















