BANJARMASIN, AKTUAL — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar menegaskan, masalah tuntutan warga terhadap ganti rugi terhadap kasus kepemilikan di lahan Tempat Pembuang Akhir ( TPA ) Basirih silakan dibawa ke ranah hukum, jika belum ada titik temu.
“ Untuk saat ini kami tidak bisa memberikan ganti rugi seperti yang mereka tuntut. Dan bila mereka memenangkan tuntutan misalnya, baru Pemko bisa membayar,” katanya kepada wartawan di ruang humas Pemko Banjarmasin, Rabu ( 29/11/17 ).
Seperti diketahui, belum lama ini, keluarga melaksanakan aksi nekad menutup jalan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Basirih. Mereka meminta pembayaran ganti rugi atas klaim hak tanah.
Maskamah (79) yang mengaku memiliki hak atas tanah itu terpaksa melakukan aksinya supaya Pemko bisa melakukan pembayaran ganti rugi.
Menurut dia, lahan miliknya di wilayah TPA ini panjang 221 meter dan lebar 49,30 meter, dimana pernah dijanjikan ganti rugi pada 1995 dengan harga Rp37 juta.
” Dulu dihargai Rp37 juta diDP Rp7 juta, dan sisanya sampai saat ini tidak ada kami terima lagi,” katanya.
Dikatakan dia, upaya untuk meminta hak pembayaran ganti rugi atas tanah sudah dilakukan sejak 22 tahun lalu.
Dia bersama alm suaminya sudah beberapa kali mencoba menagih sisa uang ganti rugi kepihak Pemko. Hanya saja, mereka selalu mendapat jawaban pasti kapan lahan akan dibayar.
“Saya ini bukan orang yang berpendididkan, Kami bingung mau kemana menagih karena lurah dan camat yang dulu sudah ganti. Dulu pun saat kami menagih selalu diberikan jawaban tunggu dan tunggu, dan yang sekarang jika ditanya pasti jawabanya tidak tahu,” keluhnya.
Persoalan ganti rugi lahan tersebut bukan ranah DLH. Hanya saja kebetulan DLH selaku dinas yang menggunakan lahan tersebut. “ Itu urusan BLH sebelumnya,” ungkap Muchyar.
Meski demikian pihaknya sudah mencoba mengkomunikasikan masalah ini kepada pihak yang memiliki wewenang, seperti Bagian Aset dan Dinas Perumahan dan Kawasana Pemukiman (Perkim).
Muchyar mengaku pihaknya sudah menerima surat peringatan dari pemilik lahan yang menurutnya mengklaim lahan itu belum lunas dibayar jika akan melakukan penutupan jalan.
Bagi Muchyar menutup jalan sah-sah saja, hanya saja jangan sampai merusak aset TPA. “ Kalau itu terjadi kita permasalahankan,” tegas Muchyar.
lia artuty untung/skr
Discussion about this post