• Latest
  • Trending
Ganti Rugi Lahan TPA Basirih Silakan  Lewat Jalur Hukum

Ganti Rugi Lahan TPA Basirih Silakan Lewat Jalur Hukum

2 Desember 2017
SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

3 Februari 2023
Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

3 Februari 2023
Ungguli Dua Kompetitor, Hj Hamida Jabat Sekda Tabalong, Ini Sambutan Pegiat Perempuan Kalsel

Ungguli Dua Kompetitor, Hj Hamida Jabat Sekda Tabalong, Ini Sambutan Pegiat Perempuan Kalsel

3 Februari 2023
Puluhan Sekolah di Banjarmasin Terapkan Sistem Absen Digital

75 Sekolah di Banjarmasin Terapkan Sistem e-Presensi

2 Februari 2023
Bupati Tanah Bumbu Terima Entry Meeting BPK RI

Bupati Tanah Bumbu Terima Entry Meeting BPK RI

2 Februari 2023
DiskominfoSP Monitoring Program Satu Desa Satu Masjid di Kecamatan Sungai Loban

DiskominfoSP Monitoring Program Satu Desa Satu Masjid di Kecamatan Sungai Loban

2 Februari 2023
Bupati Zairullah Minta SKPD Percepat Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2023

Bupati Zairullah Minta SKPD Percepat Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2023

2 Februari 2023
Kena Hukum Saudi 2 Tahun Saat Bawa Jamaah Umroh, Guru Aqli Dikirimi Doa agar Bebas

Kena Hukum Saudi 2 Tahun Saat Bawa Jamaah Umroh, Guru Aqli Dikirimi Doa agar Bebas

2 Februari 2023
Menari di Tempat Terbuka & Tanpa Hijab, Sepasang Blogger Iran Dihukum 10 Tahun

Menari di Tempat Terbuka & Tanpa Hijab, Sepasang Blogger Iran Dihukum 10 Tahun

1 Februari 2023
Aktual
Sabtu, 4 Februari 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

Ganti Rugi Lahan TPA Basirih Silakan Lewat Jalur Hukum

by Aktual Kalsel
2 Desember 2017
in Banjarmasin
Reading Time: 2 mins read
0
Ganti Rugi Lahan TPA Basirih Silakan  Lewat Jalur Hukum

BANJARMASIN, AKTUAL — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar menegaskan, masalah tuntutan warga terhadap ganti rugi terhadap kasus kepemilikan di lahan Tempat Pembuang Akhir ( TPA ) Basirih silakan dibawa ke ranah hukum, jika belum ada titik temu.

“  Untuk saat ini kami tidak bisa memberikan ganti rugi seperti yang mereka tuntut. Dan bila mereka memenangkan tuntutan misalnya, baru Pemko bisa membayar,” katanya kepada wartawan di ruang humas Pemko Banjarmasin, Rabu ( 29/11/17 ).

Baca juga berita

Cegah Demam Berdarah, Lurah dan Satgas Kebersihan Bersihkan Lingkungan SDN Kuin Utara 5

Gubernur Lepas Kontingen PWI Kalsel untuk Ikuti Porwanas 2022 di Malang

Seperti diketahui, belum lama ini,  keluarga melaksanakan aksi nekad menutup jalan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Basirih. Mereka meminta pembayaran ganti rugi atas klaim hak tanah.

Maskamah (79) yang mengaku memiliki hak atas tanah itu terpaksa melakukan aksinya supaya Pemko bisa melakukan pembayaran ganti rugi.

Menurut dia, lahan miliknya di wilayah TPA ini panjang 221 meter dan lebar 49,30 meter, dimana pernah dijanjikan ganti rugi pada 1995 dengan harga Rp37 juta.

” Dulu dihargai Rp37 juta diDP Rp7 juta, dan sisanya sampai saat ini tidak ada kami terima lagi,”  katanya.

Dikatakan dia, upaya untuk meminta hak pembayaran ganti rugi atas tanah sudah dilakukan sejak 22 tahun lalu.

Dia bersama alm suaminya sudah beberapa kali mencoba menagih sisa uang ganti rugi kepihak Pemko. Hanya saja, mereka selalu mendapat jawaban pasti kapan lahan akan dibayar.

“Saya ini bukan orang yang berpendididkan, Kami bingung mau kemana menagih karena lurah dan camat yang dulu sudah ganti. Dulu pun saat kami menagih selalu diberikan jawaban tunggu dan tunggu, dan yang sekarang jika ditanya pasti jawabanya tidak tahu,” keluhnya.

Persoalan ganti rugi lahan tersebut bukan ranah DLH. Hanya saja kebetulan DLH selaku dinas yang menggunakan lahan tersebut. “ Itu urusan  BLH sebelumnya,” ungkap Muchyar.

Meski demikian pihaknya  sudah mencoba mengkomunikasikan masalah ini kepada pihak yang memiliki wewenang, seperti Bagian Aset dan Dinas Perumahan dan Kawasana Pemukiman (Perkim).

Muchyar mengaku  pihaknya sudah menerima surat peringatan dari pemilik lahan yang menurutnya mengklaim lahan itu belum lunas dibayar jika akan melakukan penutupan jalan.

Bagi Muchyar menutup jalan sah-sah saja, hanya saja jangan sampai merusak aset TPA. “ Kalau itu terjadi kita permasalahankan,” tegas Muchyar.
lia artuty untung/skr

 

 

 

 

SendShareTweet
Next Post
Lucu Jawaban Suami Suami Alalak Utara tentang Peranannya Saat Istri Hamil

Lucu Jawaban Suami Suami Alalak Utara tentang Peranannya Saat Istri Hamil

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual