BANJARMASIN, AKTUAL – Para anggota DPRD Kota Banjarmasin, , hingga kini belum mendapatkan tunjangan transportasi, meski peraturan daerahnya sudah dibuat sejak sekitar tiga bulan lalu.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda di Banjarmasin, Rabu, mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan bagi transportasi dewan belum juga cair, karena peraturan wali kota (Perwali) tentang hal itu hingga belum juga dikeluarkan.
” Teman-teman dewan memang sering tanya kepada saya, kapan tunjangan transportasi cair, sebab sudah lama Perda-nya disahkan,” katanya.
Perda yang dimaksud, ungkap politikus Golkar tersebut, Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administrasif anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Masalahnya, kata Ananda, sejak Perda yang merujuk atas PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) disahkan, fasilitas pinjaman mobil dinas dikembalikan kepemerintah kota.
Menurut dia, sejak proses pengembalian fasilitas mobil dinas dilakukan, pihak pemerintah kota setempat, belum dapat melakukan perhitungan secara pasti, berapa nilai tunjangan yang harus diganti, untuk setiap anggota dewan yang ada.
” Sempat akan diserahkan kepada pihak Sekertariat dewan, tapi kami juga kesulitan melaksanakan itu,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, proses perhitungan tersebut kembali diserahkan kepada pihak pemerintah kota melalui bagian umum, tapi ternyata pihak instansi tersebut, juga tidak dapat melaksanakannya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, pihak bagian umum kembali berkoordinasi dengan pihak DPRD, untuk melaksanakan proses penilaian terhadap pengganti tunjangan tersebut, dengan menggandeng pihak ketiga.
“Nantinya, pihak ketiga atau tim apraisal ini, yang akan melakukan perhitungan secara independen,” katanya.
Dalam proses perhitungan, nilai tunjangan yang harus diganti atau diterima anggota dewan, ditentukan mulai dari spesifikasi jenis mobil yang digunakan, sampai pada besaran nilai per bulan yang harus digantikan.
“Jadi semuanya memang harus detail, karena ini menjadi hak anggota dewan,” demikian Ananda.
ant/ edwan muhammad
Discussion about this post