• Latest
  • Trending
Empat Bersaudara Pengeroyok Dedes Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara

Empat Bersaudara Pengeroyok Dedes Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara

10 Oktober 2019
Duka Revan & Haneen, Setelah Pesta Pernikahan Maut-nya Merenggut Seratus Undangan

Duka Revan & Haneen, Setelah Pesta Pernikahan Maut-nya Merenggut Seratus Undangan

2 Oktober 2023
Mereka Melakukan Penaklukan Puncak Gunung Tertinggi di Kalsel, Turunnya Dievakuasi

Mereka Melakukan Penaklukan Puncak Gunung Tertinggi di Kalsel, Turunnya Dievakuasi

2 Oktober 2023
Sukseskan Progam SDSM, Dinas Pendidikan Patut Diacungi Jempol, Amiluddin : Sudah 26 Belajar di Masjid

Sukseskan Progam SDSM, Dinas Pendidikan Patut Diacungi Jempol, Amiluddin : Sudah 26 Belajar di Masjid

2 Oktober 2023
Bocce, Cabor yang Hanya ada di Even Pekan Special Olympic Kalsel, Begini Tandingnya

Bocce, Cabor yang Hanya ada di Even Pekan Special Olympic Kalsel, Begini Tandingnya

2 Oktober 2023
Ribuan Jemaah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad dan Peresmian Pendopo Serambi Madinah

Ribuan Jemaah Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad dan Peresmian Pendopo Serambi Madinah

2 Oktober 2023
Geser Juara Bertahan, Kontingen Banjarmasin Teratas di Pekan Special Olympic Kalsel 2023

Geser Juara Bertahan, Kontingen Banjarmasin Teratas di Pekan Special Olympic Kalsel 2023

1 Oktober 2023
Bupati Abah Zairullah Cek Persiapan Pendopo Serambi Madinah yang Diresmikan Senin

Bupati Abah Zairullah Cek Persiapan Pendopo Serambi Madinah yang Diresmikan Senin

1 Oktober 2023
Secara Maraton, Abah Zairullah Kunjungi Kecamatan-kecamatan untuk Rapat Koordinasi dengan Ketua RT

Secara Maraton, Abah Zairullah Kunjungi Kecamatan-kecamatan untuk Rapat Koordinasi dengan Ketua RT

1 Oktober 2023
Bupati Zairullah Lepas Peserta Fun Bike Meriahkan Haornas 2023

Bupati Zairullah Lepas Peserta Fun Bike Meriahkan Haornas 2023

1 Oktober 2023
Menjelang Peresmian, Pendopo Serambi Madinah Dibersihkan

Menjelang Peresmian, Pendopo Serambi Madinah Dibersihkan

30 September 2023
Momentum Maulid di Banjarmasin, Ayam Potong Mahal yang Ini Justru Turun

Momentum Maulid di Banjarmasin, Ayam Potong Mahal yang Ini Justru Turun

30 September 2023
Dilantik sebagai Kadisbudpora, Puryani tengah Opname di RS

Dilantik sebagai Kadisbudpora, Puryani tengah Opname di RS

30 September 2023
Aktual
Selasa, 3 Oktober 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktualkalsel
No Result
View All Result
Home Uncategorized Hukum

Empat Bersaudara Pengeroyok Dedes Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara

by Aktual Kalsel
10 Oktober 2019
in Hukum
Reading Time: 1 min read
0
Empat Bersaudara Pengeroyok Dedes Hanya Dituntut 5 Bulan Penjara

HADIRI SIDANG -- Pengeroyok Dedes dan Halim ketika menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasim, belum lama ini.(foto/ sukrie)

BANJARMASIN, AKTUAL — Empat bersaudara pelaku pengeroyokan terhadap Dedes dan Halim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa ( 8/10/2019 ) , hanya dituntut 5 bulan penjara oleh JPU Rizvan, SH, MH dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pada sidang sebelumnya para terdakwa yakni Abdul Hadi, Idham Khalid, Taufikhurahman, dan Fahruraji mengakui melakukan pemukulan terhadap kedua korban.

Baca juga berita

Tinggalkan Thailand, Gembong Narkoba Kelahiran Banjarmasin Ini Diburu Tiga Negara

Baru Sehari Menikahi Gadis di Bawa Umur, Perantau di Tanah Bumbu Ini Ditangkap Polisi

Menurut JPU pada persidangan lanjutan yang diketuai Purjana SH MH dengan kedua anggotanya Vonny Trisaningsih SH MH dan Yusuf Pranowo SH MH, para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1)  KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
JPU Rizvan, SH, MH ketika ditanya soalnya rendahnya tuntutan terhadap para pelaku, tidak bersedia memberikan komentar.
” Untuk memperjelas soal tuntutan, silakan konfirmasi dengan jubir Kejari Banjarmasin, Kasi tipidum,” katannya menyarankan.
Pada persidangan sebelumnya, kepada AKTUAL, Selasa ( 24/9/2019 ) lalu, Rizvan menjelaskan, para pengeroyok Dedes diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 KUHP.
Dedes yang menjadi korban pengeroyokan empat bersaudara mengaku sangat kecewa karena para pelaku dituntut hukuman hanya 5 bulan penjara.

” Bagi saya, tuntutan 5 bulan penjara kepada pengeroyok saya, sangat tidak memenuhi rasa keadilan,” ungkap Dedes.

Dia menceritakan, pengeroyokan terhadap dirinya — beberapa bulan lalu — ketika dipanggil salah satu pengeroyok untuk datang ke kantor mereka.
Setibanya di kantor terdakwa, Dedes langsung dikeroyok.
” Saya sempat jatuh ketika dipukul dan badan saya diinjak saat jatuh,” ungkap Dedes.

Sidang kasus ini ditunda sepekan, agenda pembacaan putusan perkara. Sukrie

SendShareTweet
Next Post
Bayu PDAM Kini Berasa Air ‘Zamzam’

Bayu PDAM Kini Berasa Air 'Zamzam'

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

Duka Revan & Haneen, Setelah Pesta Pernikahan Maut-nya Merenggut Seratus Undangan

Duka Revan & Haneen, Setelah Pesta Pernikahan Maut-nya Merenggut Seratus Undangan

2 Oktober 2023
Mereka Melakukan Penaklukan Puncak Gunung Tertinggi di Kalsel, Turunnya Dievakuasi

Mereka Melakukan Penaklukan Puncak Gunung Tertinggi di Kalsel, Turunnya Dievakuasi

2 Oktober 2023
Sukseskan Progam SDSM, Dinas Pendidikan Patut Diacungi Jempol, Amiluddin : Sudah 26 Belajar di Masjid

Sukseskan Progam SDSM, Dinas Pendidikan Patut Diacungi Jempol, Amiluddin : Sudah 26 Belajar di Masjid

2 Oktober 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual