BANJARMASIN, AKTUAL — Empat bersaudara pelaku pengeroyokan terhadap Dedes dan Halim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa ( 8/10/2019 ) , hanya dituntut 5 bulan penjara oleh JPU Rizvan, SH, MH dari Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pada sidang sebelumnya para terdakwa yakni Abdul Hadi, Idham Khalid, Taufikhurahman, dan Fahruraji mengakui melakukan pemukulan terhadap kedua korban.
Menurut JPU pada persidangan lanjutan yang diketuai Purjana SH MH dengan kedua anggotanya Vonny Trisaningsih SH MH dan Yusuf Pranowo SH MH, para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 65 KUHP
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
JPU Rizvan, SH, MH ketika ditanya soalnya rendahnya tuntutan terhadap para pelaku, tidak bersedia memberikan komentar.
” Untuk memperjelas soal tuntutan, silakan konfirmasi dengan jubir Kejari Banjarmasin, Kasi tipidum,” katannya menyarankan.
Pada persidangan sebelumnya, kepada AKTUAL, Selasa ( 24/9/2019 ) lalu, Rizvan menjelaskan, para pengeroyok Dedes diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 KUHP.
Dedes yang menjadi korban pengeroyokan empat bersaudara mengaku sangat kecewa karena para pelaku dituntut hukuman hanya 5 bulan penjara.
” Bagi saya, tuntutan 5 bulan penjara kepada pengeroyok saya, sangat tidak memenuhi rasa keadilan,” ungkap Dedes.
Dia menceritakan, pengeroyokan terhadap dirinya — beberapa bulan lalu — ketika dipanggil salah satu pengeroyok untuk datang ke kantor mereka.
Setibanya di kantor terdakwa, Dedes langsung dikeroyok.
” Saya sempat jatuh ketika dipukul dan badan saya diinjak saat jatuh,” ungkap Dedes.
Sidang kasus ini ditunda sepekan, agenda pembacaan putusan perkara. Sukrie
Discussion about this post