TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku berinisial AR ( 35 ) yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
AR (35) diringkus disebuah rumah di Desa Angsana Kecamatan Angsana pada saat penggeledahan ditemukan lima paket sabu bersamanya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga ketika dikonfirmasi Jumat (4/8/2023) membenarkan.
Dijelaskannya berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Angsana Kecamatan Angsana kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dimana pada Jum’at, 4 Agustus 2023 disebuah rumah jalan PLN Desa Angsana berhasil mengamankan Rauzi yang sedang duduk di dalam rumah , yang mana saat dilakukan penggeledahan ditemukan, 5 paket narkotika jenis sabu berat bersih 5,83 gram.
Bersama pelaku diamankan barang bukti 1 buah dompet warna merah, 1 buah kantong kain warna hitam, 1 buah kotak plastik warna putih, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 unit timbangan digital, ujarnya
barang bukti lainya 1 unit handphone merk Realme warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna Biru, dan uang tunai Rp500.000. Edwan
Discussion about this post