• Latest
  • Trending
DPRD Kota Banjarmasin Inisiasi Raperda Tentang Lingkungan HIdup

DPRD Kota Banjarmasin Inisiasi Raperda Tentang Lingkungan HIdup

14 Agustus 2018
SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

Disperkimtan Pasang Lampu Warna-warni, Kawasan RTH Pagatan Jadi Lebih Indah

3 Februari 2023
Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

Abah Zairullah Nilai Aplikasi SiBakul dan SiPensil Permudah Pelayanan Hukum

3 Februari 2023
Ungguli Dua Kompetitor, Hj Hamida Jabat Sekda Tabalong, Ini Sambutan Pegiat Perempuan Kalsel

Ungguli Dua Kompetitor, Hj Hamida Jabat Sekda Tabalong, Ini Sambutan Pegiat Perempuan Kalsel

3 Februari 2023
Puluhan Sekolah di Banjarmasin Terapkan Sistem Absen Digital

75 Sekolah di Banjarmasin Terapkan Sistem e-Presensi

2 Februari 2023
Bupati Tanah Bumbu Terima Entry Meeting BPK RI

Bupati Tanah Bumbu Terima Entry Meeting BPK RI

2 Februari 2023
DiskominfoSP Monitoring Program Satu Desa Satu Masjid di Kecamatan Sungai Loban

DiskominfoSP Monitoring Program Satu Desa Satu Masjid di Kecamatan Sungai Loban

2 Februari 2023
Bupati Zairullah Minta SKPD Percepat Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2023

Bupati Zairullah Minta SKPD Percepat Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2023

2 Februari 2023
Kena Hukum Saudi 2 Tahun Saat Bawa Jamaah Umroh, Guru Aqli Dikirimi Doa agar Bebas

Kena Hukum Saudi 2 Tahun Saat Bawa Jamaah Umroh, Guru Aqli Dikirimi Doa agar Bebas

2 Februari 2023
Menari di Tempat Terbuka & Tanpa Hijab, Sepasang Blogger Iran Dihukum 10 Tahun

Menari di Tempat Terbuka & Tanpa Hijab, Sepasang Blogger Iran Dihukum 10 Tahun

1 Februari 2023
Aktual
Sabtu, 4 Februari 2023
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Aktual
No Result
View All Result
Home Banjarmasin

DPRD Kota Banjarmasin Inisiasi Raperda Tentang Lingkungan HIdup

by Aktual Kalsel
14 Agustus 2018
in Banjarmasin
Reading Time: 2 mins read
0
DPRD Kota Banjarmasin Inisiasi Raperda Tentang Lingkungan HIdup

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Fraksi Partai Amanat Nasional Elly Rahmah.

BANJARMASIN, AKTUAL – DPRD Kota Banjarmasin menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup karena menilai perlunya aturan yang melindungi dan mengelola lingkungan hidup di wilayah tersebut

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Elly Rahmah di gedung dewan kota, Jumat, menyatakan Banjarmasin sebagai kota sungai, kini memiliki berbagai masalah dengan pemeliharaan lingkungan hidup, utamanya kualitas air sungai yang terus memburuk akibat limbah.

Baca juga berita

Cegah Demam Berdarah, Lurah dan Satgas Kebersihan Bersihkan Lingkungan SDN Kuin Utara 5

Gubernur Lepas Kontingen PWI Kalsel untuk Ikuti Porwanas 2022 di Malang

Menurut politisi PAN ini, limbah rumah tangga maupun limbah dari tempat usaha menjadi bagian besar yang membuat pencemaran di sungai daerah ini, karenanya perlu ada pengetatan terhadap pengawasannya.

” Perlu aturan yang jelas untuk penanganan ini, supaya tidak terjadi pencemaran yang makin parah hingga mengancam kesehatan masyarakat,” tuturnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, ketergantungan air bersih bagi kebutuhan masyarakat di ibu kota provinsi ini masih bersumber dari air sungai, khususnya sungai Martapura.

Selain masalah pelestarian kualitas air sungai, menurut dia, Kota Banjarmasin juga harus memperhatikan soal kelestarian udara.

” Sebagai kota besar kan, polusi udara juga cukup mengkhawatirkan saat ini, jadi ini juga bagian yang mencakup aturan itu,” terangnya.

Dia mengatakan, pembuatan Raperda yang sudah disetujui penggodokannya pada rapat paripurna DPRD kota pada 31 Juli 2018 berpegang juga pada perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 mengatur terkait masalah lingkungan hidup.?

” Nah makanya perlu juga ada aturan turuannya, seperti peraturan daerah, makanya dibuatlah draf Raperda ini,” kata Elly yang dipercaya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut.

Raperda yang berbunyi pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ini, lanjutnya, akan menjadi dasar pengawasan terhadap pencemaran, utamanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

” Sebenarnya sasarannya semua aspek, baik milik pemerintah maupun pihak swasta. Contohnya, limbah rumah sakit dan pembuangan limbah perbengkelan, seperti sisa oli. Ini kan belum ada aturannya,” ujarnya.

 

Terkait izin pengelolaan lingkungan hidup dan sanksinya, menurut dia, juga akan termuat dalam Raperda ini.

Dia pun berharap, tidak hanya peraturan daerah saja yang nantinya diterapkan, namun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan aturan itu juga perlu dibuat.

” Jadi ada singkronisasi. Ada Perda dan ada Perwali, biar aturan itu jelas dan bisa direalisasikan. Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kota Banjarmasin,” katanya. ant/ edwan muhammad

SendShareTweet
Next Post
Terkait Keluhan Masyarakat, DPRD Banjarmasin Undang  Dinas PUPR

Terkait Keluhan Masyarakat, DPRD Banjarmasin Undang Dinas PUPR

Discussion about this post

Search

No Result
View All Result

Berita Terbaru

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

SPBE Pemkab Tanah Bumbu Raih Predikat Baik

3 Februari 2023
Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

Kadis P3A Adi Santoso: Hj Hamida Sekda Perempuan Pertama di Kalsel

3 Februari 2023
Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

Hj Aida Muslimah Kembali Pimpin Iwapi Banjarmasin

3 Februari 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Email: aktualkalsel@gmail.com

© 2017- 2022 © Aktual

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banjarbaru
  • Banjarmasin
  • Kalsel
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Religi
  • Serba-Serbi
  • Redaksi

© 2017- 2022 © Aktual