BANJARMASIN aktualkalsel.com—Pembunuhan terhadap Brigadir Yosua —ajudan jenderal bintang 2— benar benar bagai lingkaran setan yang memerlukan waktu, tenaga dan pikiran yang berat di Mabes Polri untuk menguaknya. Sangat mungkin akan bermuara pada ada jenderal, perwira tinggi dan menengah sampai tantama yang ‘tumbang’.
Ini setelah ada dua perkembangan terbaru yang diumumkan pihak Polri. Pertama, tim inspektorat khusus beranggotakan beberapa jenderal bintang dua dan tiga, bentukan Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo —atasan Brigadir Yosua— ‘diamankan’ di ruang khusus markas Brimob Kelapa Dua, Jakarta dengan dugaan ada pelanggaraan Kode Etik oleh sang jenderal.
Yang kedua, Bharada E, tersangka pembunuh Brigadir Yosua, Sabtu 6 Agustus —atau bertepatan dengan dibawanya Jenderal Sambo ke Brimob—mendapat lawyer pengganti setelah yang terdahulu mengundurkan diri.
“Mulai Jumat 6 Agustus ini kami jadi tim lawyer Bharada E,” ujar Deolipa Yumara kepada jurnalis KompasTV yang mewancarainya.
Yumara mengaku sudah melakukan pembicaraan enam mata dengan kliennya itu Markas Bareskrim Polri.
“Delapan jam lamanya mulai jam satu siang,” ujar pengacara itu.
Menurut dia, selama itu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu sudah menceritakan secara mendetail penembakan berdarah di rumah dinas Irjen Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 petang itu.
“Materinya detail ada di kepala saya tetapi belum untuk konsumsi publik,” ujarnya ketika didesak apa fakta yang terjadi di TKP.
Walau demikian, Yumara tidak menolak ketika disebutkan bahwa Klien nya bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang oleh penyidik bareskrim ditetapkan pasal ‘bersama sama’ atau tersangka tidak sendirian.
“Klien kami ini saksi kunci, kami akan mintakan perlindungan untuk dia,” ujarnya lagi.
Kini, istilah ‘justice collaborator’ ramai disertakan dalam berita maupun ulasan berkenaan dengan kasus yang mengguncang Mabes Polri itu.
Apa itu justice collaborator?
Mengutip dari Kompas.com, Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.
Istilah justice collaborator sendiri dapat ditemukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Surat edaran ini menjadi dasar dalam memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus terhadap orang yang menemukan dan melaporkan temuan yang dapat membantu penegak hukum dalam menangani tindak pidana tersebut.
Sebenarnya harapan agar Bharada E sebagai saksi kunci pembunuhan itu untuk jujur dan terbuka memberikan kesaksiannya, sudah disampaikan lawyer keluarga Brigadir Yosua sejak awal perkara ini heboh digulirkan.
“Kami yakin Bharada E ini bukan otaknya. Kalau dia jujur akan ada banyak yang terlibar, bahkan sejumlah perwira tinggi polisi. Buktinya Kapolri sudah mencopot tingga jenderal dan sejumlah perwiranya yang disinyalir menghambat proses penyidikan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak di beberapa acara diskusi televisi.
Benarkan juctice collaboration Bharada E akan menjadi ‘musim gugur’ bagi sejumlah perwira tinggi di Mabes Polri? Pekan depan ini akan menjadi momentum penting itu.(uumsri)



















