TANAH BUMBU, aktualkalsel.com – Badan Pembuat Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kab. Tanah Bumbu, menggelar Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Draf Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pendidikan diruang Rapat Komisi DPRD, pada Jum’at (15/12/2023).
Hadir dalam rapat kerja ini yaitu beberapa anggota Bapemperda, Dinas Pendidikan Kab. Tanah Bumbu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kab. Tanah Bumbu, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kab. Tanah Bumbu Harmanuddin, SH, saat memimpin rapat menyampaikan tujuan dari digelarnya rapat kerja ini, yaitu untuk menyempurnakan Draf Raperda sebelum melakukan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan rapat tersebut, Perwakilan Dinas Pendidikan Kab. Tanah Bumbu Iberahim pada paparannya dimaksudkan memberikan saran serta masukan, untuk Raperda Inisiatif DPRD yang pada pelaksanaannya nanti Program Pendidikan di daerah Kabupaten Tanah Bumbu bisa sangat bermanfaat, sebagai regulasi untuk pelaksanaan agar pendidikan bisa dirasakan masyarakat secara adil merata dan berkesinambungan.
“Jadi masyarakat semuanya bisa mendapatkan haknya, dan pemerintah daerah adalah yang berkewajiban untuk memberikan layanan pendidikan sesuai dengan jenjang umur, yang masing-masing secara inteval yaitu untuk jenjang PAUD itu berusia 5 sampai 6 tahun, dan untuk jenjang pendidikan dasar yaitu 7 sampai dengan 12 tahun dan untuk jenjang SMP itu dari 13 sampai 15 tahun”, terangnya.
Adapun di bagian kementerian agama, lanjutnya, untuk sederajat dengan PAUD, adalah Raudhatul Al-Fath dan untuk sederajat SD adalah Madrasah Ibtidaiyah, dan untuk sederajat SMP adalah MTs dan apabila ada sekelompok anak yang masih belum terlayani, baik untuk beberapa faktor misalnya hingga terjadinya putus sekolah masih bisa diberi kesempatan pelayanan pendidikan di PKBM untuk paket A Paket B dan paket C sederajat.
“Dinas Pendidikan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat khususnya masyarakat Tanah Bumbu dalam hal menerima pendidikan”, ungkapnya
Edwar Sandi selaku perwakilan Satpol PP dan Damkar, setelah mencermati secara keseluruhan terhadap isi Draf Raperda Inisiatif DPRD tersebut menyatakan sudah hampir sempurna, namun tidak mendapati adanya sanksi hukum bagi yang melanggar aturan.
Perwakilan Bagian Hukum Setda, Rudi mengungkapkan terkait kewenangan daerah dalam rangka penyusunan Raperda Kabupaten Tanah Bumbu tentang penyelenggaraan pendidikan, yang menjadi dasar sudah tertuang dalam konsideran menimbang yakni lampiran huruf A undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sedangkan, lanjutnya, untuk judul Penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan, Kemudian untuk konsideran menimbang huruf C ia menambahkan bahwa pendidikan merupakan kewenangan kongkruen, yang dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, sesuai dengan lampiran huruf A undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Setelah semuanya didiskusikan dengan adanya beberapa saran, DPRD berharap dengan hadirnya Raperda ini Tahun 2024 sudah bisa dijalanka, karena sudah merangkum semua aturan-aturan Sistem Pendidikan Nasional yang baru, tinggal pelaksanaannya saja dari Dinas Pendidikan. ril/edwan



















