TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Razia yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu di sejumlah hotel di daerah Kecamatan Batulicin dan Simpang berhasil mengamankan sebanyak 28 orang terdiri dari 18 perempuan dan 10 laki-laki.
” Adapun terjaring razia melanggar Perda nomor 6 Tahun 2023, para pengujung hotel — yang terjaring razia — diduga melakukan asusila atau prostitusi. Menginap tanpa ikatan perkawinan dan mengkonsumsi minuman berakohol, ” kata Kepala Dinas Satpol PP Tanah Bumbu Syaikul Ansari, ” Selasa (13/8/2024).

Mereka yang melanggar diberikan sanksi tertulis berupa pernyataan tidak melakukan lagi.
Razia dimulai dari pukul 22.00 sd.03.00 wita,” ungkapnya.
Razia yang dilakukan pada Senin (12/8/2024) tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu sekaligus penegakan perda dengan razia penertiban bagi yang melanggar Perda. Edwan




















