TANAH BUMBU, aktualkalsel.com— Tim Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DA ( 24 ) dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WITA.
DA yang merupakan seorang pelajar atau mahasiswa ditangkap saat petugas melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Batulicin, tepatnya di Jalan Cempaka RT. 016, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan, Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan II 2024 yang digelar oleh kepolisian setempat.
Dikatakan, dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,02 gram yang disembunyikan di dalam sepatu sebelah kanan milik tersangka.
Sabu tersebut disimpan dalam bungkus plastik porous capsicum plaster berwarna coklat. Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga menyita beberapa barang lainnya, termasuk satu buah plastik putih, satu lembar tisu putih, satu bungkus plastik porous capsicum plaster berwarna coklat, satu unit handphone merek Realme C41 warna hitam, dan sepasang sepatu merek New Balance warna hitam.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.
DA akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ril/Edwan




















