TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu, tangkap seorang pria berinisial MY (24) karena melakukan penganiayaan terhadap AH (17).
Penangkapan dilakukan pada —dalam Operasi Sikat Intan II 2024 — Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 WITA, di halaman Hotel Dewi, Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga ketika dikonfirmasi Senin (12/8/2024), menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu dini hari di salah satu kamar Hotel Dewi.
Pada saat itu, korban tengah beristirahat ketika seorang pria tak dikenal masuk dan menanyakan apakah ada perempuan di dalam kamar tersebut.
Korban menegaskan bahwa tidak ada perempuan di kamar itu, namun pelaku tetap menunggu di dalam kamar.
Beberapa saat kemudian, pelaku meninggalkan kamar tetapi dengan sengaja menaruh sebungkus rokok di meja. Ketika pelaku kembali dan menda
pati rokoknya telah diambil oleh korban, terjadi cekcok antara keduanya.
Pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, meninggalkan lokasi namun kembali sekitar sepuluh menit kemudian dengan membawa dua bilah senjata tajam, yakni pisau dan parang.
Tanpa banyak bicara, pelaku menyerang korban hingga menyebabkan luka serius di batang hidung, alis, dan tangan kiri korban. Teman korban yang berusaha melerai juga menderita luka gores.
Tak lama setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung bertindak. Sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku MY berhasil diamankan di halaman Hotel Dewi.
Barang bukti berupa satu bilah pisau lengkap dengan kumpang merah, satu bilah parang, dan surat hasil visum korban turut diamankan oleh petugas. ril/Edwan




















