TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu, pada saat melaksanakan Giat OPERASI SIKAT INTAN II 2024 di wilayah hukum berhasil menangkap terhadap MJ (37) karena melakukan pencurian sebuah handphone merk Oppo A16 warna silver.
Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di
Jl. Pelabuhan Speed Desa Sejahtera Kecamatan.l Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga ketika dikonfirmasi Senin (12/8/2024), menjelaskan, berawal pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul17.00 Wita di sebuah pasar yang berada di JI. Pelabuhan Speed Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Pada saat itu korban dari rumahnya yang berada ingin pergi ke pasar untuk mengambil barang belanjaan.
Sesampainya di pasar korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko penjual yang mana di dashbord sebelah kiri depan sepeda motor tersebut ada 1 unit handphone merk OPPO A16 warna silver.
Setelah korban memarkirkan sepeda motor tersebut, kemudian korban menuju ke toko tersebut yang jaraknya kurang lebih dua meter kemudian pada saat korban kembali ke sepeda motor miliknya, korban menemukan handphone sudah tidak ada lagi.
Korban berusaha melakukan pencarian namun tidak di temukan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000. Dan korban melapor ke kantor Polsek Simpang Empat mpat guna proses hukum lebih lanjut.ril/Edwan




















