BANJARMASIN aktualkalsel.com—Zakat profesi sudah kita kenal cukup lama di negeri ini. Pernah ada berdebatan di awalnya, namun dalam perjalanan waktu tetap ada yang menganut sistem zakat para profesional ini.
Apakah zakat profesi ada dalil syariahnya?
“Di masa Rasululullah dan empat kekhalifahan utama Abu Bakar, Umar Bin Khatab, Usman bin Affan serta Ali bin Abi Thalib tidak ada mengenal zakat profesi ini,” ujar Ustadz Riza Rahman ketika menjawab pertanyaan seorang jamaah Sholat Magrib Kamis 28 Oktober 2021 di Masjid Al Jihad Bajarmasin yang disiarkan live.
Pertanyaan jamaah itu: Ustadz apakah gaji bulanan pegawai wajib dizakati seperti dikenal dengan istilah zakat profesi. Adakah dalilnya.
Menurut ulama di Banjarmasin ini, sesungguhnya di masa Rasulullah dan khulafau rasyidin itu sudah ada sistem kekaryawanan seperti petugas di baitul mal.
Zakat profesi, menurut Ustad Riza Tahman, tidak ada dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW.
“Hakikatnya tidak ada dijelaskan dalam hadis, dan mohon maaf zakat profesi yang ada sekarang ini adalah hasil istihaj ulama,”jelasnya.
Menurutnya, salah satu ulama dunia yang mengistihajkan zakat profesi adalah DR Yusuf Qardawi dalam bukunya Kitabul Zakat. Dasarnya adalah karena dalam syariat Islam disebutkan petani wajib mengeluarkan zakat setiap hasil panen tanpa harus menunggu haul satu tahun. Antara hasil panenan dengan gaji bulanan pegawai sama sama tidak menunggu haul satu tahun dalam mengeluarkan zakatnya.
Padahal hasil usaha atau gaji yang wajib dizakati adalah ketika ada sisa setelah digunakan untuk keperluan sehari hari keluarga, kemudian sisa itu ldikumpulkan dalam satu tahun jumlahnya mencapai setara 85 gram emas, maka wajib zakat.
Adapun tentang gaji bulanan yang sudah dipotong untuk ‘zakat profesi’ itu, idealnya menurut ulama ini, diniatkan sebagai sedekah.
“Wallahualam,” ujar ulama ini mengakhiri jawabannya.Hanya Alloh yang mengetahui.
Sementara pengertian ijtihaj adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada kitabullah (syara) dan sunnah rasul atau yang lainnya untuk memperoleh nash yang ma’qu; agar maksud dan tujuan umum dari hikmah syariah yang terkenal dengan maslahat. (uumsri)



















