TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan dibahas bersama-sama sehingga bisa disahkan menjadi peraturan daerah.
“Tiga buah raperda yang disampaikan adalah tentang susunan perangkat daerah. Dimana perda Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah berganti,” ujar Bupati di Batulicin Selasa ( 8/2/2022 )
Dan raperda kedua yang disampaikan yakni tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung.
Kemudian, raperda tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa dalam kondisi pandemi COVID-19 sehingga diperlukan penyesuaian dan penyusunan kembali terhadap peraturan daerah terkait rencana pemilihan kepala desa.
“Kami berharap, tiga raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme berlaku di lembaga legislatif yang akhirnya bisa disahkan jadi perda dan diberlakukan sesuai tujuannya,” pungkas Bupati. Ant/edwan



















