JAKARTA, AKTUAL — Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rapat dihadiri Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono didampingi jajarannya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis ( 28/11/2019 ), anggota Komisi VII mayoritas memberikan kritik dan masukan atas kinerja Dirjen Minerba terkait status dan kepastian hukum perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir dalam waktu dekat ini dan pengawasan kegiatan paska tambang yaitu reklamasi dan tataguna lahan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB Zairullah Azhar mempertanyakan soal masa berlaku dan status hukum beberapa perusahaan Kontrak Karya (KK) dan Perusahaan dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir dalam waktu dekat ini.
Apakah diperpanjang atau dievaluasi perizinannya?
Status hukum terhadap perusahaan tambang tersebut, tegas Ketua DPW PKB Kalsel itu, sangat penting bagi Komisi VII DPR RI sebagai bahan untuk melakukan pengawasan dan masukan untuk pembahasan revisi UU Minerba yang nantinya akan dilakukan Panja Komisi VII DPRRI.
“Kami mendapatkan informasi, ada beberapa perusahaan KK dan PKP2B yang masa izinnya habis dalam waktu dekat ini. Kami mohon penjelasan dari Pak Dirjen mengenai status ijin perusahan-perusahaan tersebut, apakah diperpanjang atau dievaluasi ijinnya,” tegas Zairullah mempertanyakan.
Sebab hal ini sangat penting bagi Komisi VII DPRRI untuk bahan melakukan pengawasan dan masukan bagi Panja Revisi UU Minerba yang nanti akan dilakukan.
Khusus mengenai kegiatan paska tambang yang seringkali terabaikan, Zairullah Azhar meminta kepada Dirjen Minerba untuk lebih ketat lagi melakukan pengawasan terkait dengan kegiatan paska tambang.
Zairullah menyampaikan apa yang terjadi di beberapa wilayah selama iji, perusahaan tambang seringkali ingkar dan tidak melakukan kegiatan reklamasi dan penghijauan lahan bekas tambang.
Sehingga pada akhirnya lingkungan menjadi rusak dan rawan terhadap bencana alam.
” Kami mendorong kepada Dirjen Minerba untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang.
Masalahnya, seringkali perusahaan tambang lari dan mengabaikan kegiatan paska tambang. Padahal ini penting untuk mengembalikan lahan bekas tambang menjadi hijaudan tidak rusak. SKR
Discussion about this post