JAKARTA aktualkalsel.com–Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas penetapan sebagai tersangka gratifikasi, akan ditolak hakim di sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain yakin akan menang di pengadilan tersebut, pihak KPK juga menyebut gubernur Kalsel yang ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024 itu kini masih melarikan diri.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa 5 November 2024 seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam sidang itu KPK memberikan jawaban atas permohonan gugatan yang diajukan gubernur Kalsel yang akrab dengan sapaan Paman Birin itu. Sidang perdana digelar pada 28 Oktober 2024 dimana waktu itu pihak KPK tidak bisa berhadir. (uumsri/foto net)
Discussion about this post