TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Said Ismail Kholil Alaydrus mengingatkan disamping mendapatkan WTP, Pemkab Tanah Bumbu juga harus menyelesaikan kekurangan dan peningkatan kinerja apa yang disarankan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Selatan.
Kepada reporter Radio Swara Bersujud ( RSB ) Tanah Bumbu Desy Aulia dan Fitri, Said Ismail menegaskan,
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang telah meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kali merupakan sebuah motivasi untuk kedepannya selalu lebih baik.

” Saya secara pribadi senang, namun adanya WTP jangan menjadikan pemerintah kabupaten terlena,” katanya kepada sejumlah wartawan, Senin ( 13/6/2022 ) usai rapat paripurna membahas pandangan umum terhadap LPJ APBD tahun 2021.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) Perwakilan Kalimantan Selatan, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pemeriksaan kepatuhan pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, di Banjarbaru, Jumat ( 2022 ).
Sehingga, jelas Said Ismail, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memiliki tugas berupa temuan-temuan yang harus menyelesaikan selama 60 hari, terhitung sejak diberikannya WTP tersebut.
Temuan yang dimaksud tidak hanya dalam bentuk temuan uang tetapi juga dalam bentuk surat yang perlu direvisi kembali.
Salah satu temuan yang biasanya terjadi yaitu ketika pengerjaan peningkatan jalan, maka tim penilai akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantantauan, jika volume jalan tersebut berkurang, maka dana yang di salurkan harus dikembalikan sesuai dengan pengurangan volume tersebut.
” Tidak hanya mengenai uang, tetapi biasanya juga ada terkait surat menyurat, misal di dalam pelantikan masih ada surat yang belum dilengkapi maka harus di perbaiki seperti halnya nya surat hibah,” demikian Said Ismail. desy/fitri/ edwan



















