TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tanah Bumbu ringkus buronan DPO Kejaksaan KotawaringinTimur.
Penangkapan DPO tersebut dilaksanakan Senin ( 13/3/2023 ) di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu setelah mendapatkan informasi dan permintaan bantuan pengamanan dari tim Tabur Kejaksaan Agung RI mengenai keberadaan Terpidana Perkara Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kemudian berangkat dari Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untuk ke Desa Mekarjaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada jam 19.00 Wita sebagai tempat yang telah diidentifikasi domisili terpidana.
Selanjutnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu bertemu dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI untuk koordinasi pada tempat yang sudah ditentukan yaitu di Café Lawang Rasa pada pukul 20.15 Wita yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Anggota TNI AD dari Koramil Angsana membantu pengamanan Terpidana dan berkoordinasi untuk merencanakan strategi mengamankan terpidana.
Sekitar pukul 22.00 Wita, Tim bergerak ke domisili terpidana yang berada di suatu kontrakan rumah yang berjarak sekitar 100 Meter dari Titik Kumpul yang berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dimana terpidana diketahui keberadaanya dan setelah dilakukan pemeriksaan dipastikan identitas yang bersangkutan adalah benar merupakan DPO terpidana Kejari Kotawaringin Timur dalam tindak pidana narkotika yang dimaksud.
” Terpidanan ini untuk identitasnya bernama Fathurahhaman alias Fathur asal Sampit, Kalimantan Tengah dan telah divonis kasus narkotika, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu I Wayan Wiradharma melalui Kasi Intelijennya Riski Purbo Nugroho, Selasa (14/3/2023).
DPO terpidana pada saat diamankan, sedang bersama istrinya didalam kamarnya. Dan saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untuk pemeriksaan dan pengamanan.
Diketahui, DPO merupakan terpidana perkara tindak pidana Narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada tahun 2017 didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada tahun 2017 DPO melarikan diri pada sidang agenda tuntutan, dan perkara tersebut telah diputus berdasarkan putusan nomor : 235/Pid.Sus/2017/PN. Taggal 29 Agustus 2017 hingga akhirnya terpidana berhasil diamankan. ril/edwan
Discussion about this post