BANJARMASIN aktualkalsel.com–Suara jaksa penuntut umum (JPU) terdengar ada jeda ketika pembacaan tuntutan sampai pada poin utamanya yaitu tuntunan hukuman seumur hidup untuk terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang sudah dicopot dari kepolisian dengan pangkat inspektur jenderal berbintang dua di sidang PN Jakarta Selatan Selasa 17 Januari 2023 siang.
Sambo yang mengenakan kemeja putih dan (kini) berkacamata itu posisi tegap menatap tim jaksa saat detik detik kata ‘hukuman seumur hidup’ itu terdengar. Tampak tidak ada gerakan sedikitpun yang ditunjukkannya, misal menunduk atau gerakan tangan seperti terlihat di tayangan berita televisi.
Setelah hukuman mati, tuntutan seumur hidup itu merupakan masuk ambang batas tinggi dari pasal 340 yang dikenakan jaksa sejak pembacaan dakwaan awal sidang. Ini menunjukkan jaksa tidak kendor dalam mengulik fakta fakta persidangan untuk dituangkan ke tuntutan.
Sebelumnya, ada kalangan praktisi hukum yang khawatir JPU tidak akan menerapkan ancaman maksimal dari pasal 340 ini mengingat sehari sebelumnya dua terdakwa lainnya yaitu terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf hanya dituntut masing masing delapan tahun untuk pasal yang sama.
Ferdy Sambo didakwa menjadi otak, perencana bahkan esekutor penembakan ajudan dinasnya Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 di tumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. Bersama Ferdy juga ditetapkan sebagai terdakwa sang istri Putri Chandrawati, satu ART atas nama Kuat Maruf dan dua ajudannya anggota polri Ricky Rizal dan Ricard Eleizer.
Bukan hanya berlima, kasus penembakan Brigadir Yosua ini juga menyeret nama lima perwira tinggi bahkan ada berbintang satu sebagai terdakwa karena didakwa ikut membantu perusakan alat bukti berupa divider CCTV serta penghalangan penyidikan. Bahkan kelimanya juga diberhentikan dari kesatuan polri walau masih upaya banding. Kasus yang diotaki Ferdy Sambo ini disebut sebut kalangan hukum sebagai kejahatan paling besar yang terjadi di kalangan Polri.
Di persidangan Ferdy Sambo berdalih penembakan dilatari pembelaan harga diri karena Yosua telah melakukan pemerkosaan terhadap istrinya ketika berada di Magelang. Atau istilahnya ajudan memerkosa istri jenderal. Hanya saja dalam persidangan jaksa tidak menemukan bukti dan fakta dari para saksi kalau Putri Chandrawati korban pemerkosaan sebaliknya jaksa menyimpulkan di Magelang itu yang ada adalah perselingkuhan.(uumsri/foto net)
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan konsistennya terhadap pasal 340 yang dijeratkan pada terdakwa Ferdy Sambountuk terdakwa otak dan pelaku penembakan Brigadir J



















