BANJARMASIN, aktualkalsel.com – Komisi III DPRD Banjarmasin melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Selasa (3/11).
Persoalan perlu tidaknya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah proyek pembangunan jembatan, menjadi atensi khusus Komisi III DPRD Banjarmasin.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Isnaini mengatakan, dari hasil RDP disimpulkan mengapa PUPR tidak menyertakan IMB untuk tiga pembangunan Jembatan masing-masing Jembatan Bromo, Jembatan HKSN, dan Jembatan Kelayan.
“Kami mempertanyakan kenapa tidak ada IMB. PUPR beralasan dalam Peraturan Menteri PUPR tidak disyaratkan IMB. Namun dalam Permendagri 32 Tahun 2010 dan Perda No 2 Tahun 2012 disyaratkan IMB,” ucap Isnaini.
Perbedaan kedua aturan itu, lanjut politikus Partai Gerindra Banjarmasin ini, menjadi bahan penting Komisi III DPRD Banjarmasin, karena ada perbedaaan mendasar dari ketiga regulasi itu.
“Dalam waktu dekat kami akan konsultasikan ke Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri RI. Jika memang perlu kita revisi Perdanya agar sinkron satu sama lain,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Jembatan Dinas PUPR Banjarmasin Chandra menjelaskan, pihaknya mengacu pada sejumlah Permen PUPR di mana untuk jembatan termasuk bangunan bukan gedung, sehingga tidak memerlukan IMB.
“Acuan kami Permen PUPR. Sudah kami cari cukup banyak aturan di Permen PUPR, tidak ada satupun yang mensyaratkan wajib IMB,” ucap Chandra.
Terkait Perda yang bersandar pada Permendagri, lanjut Chandra, kebanyakan isinya mengatur bidang Cipta Karya bukan Bina Marga. “Memang ada perbedaan antara Bina Marga dan Cipta Karya terkait aturan,” tutupnya. RilisK/Edwan



















