BANJARMASIN, AKTUAL — Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Purjana SH, MH mengingatkan, Abdul Hadi, salah satu terdakwa pengeroyokan terhadap Dedes, jangan berbohong atas fakta di persidangan.
” Anda bisa membantah keterangan saksi, tapi anda jangan bohong, catatan keterangan dokter, dan visum polisi ada sama saya,” kata Purjana pada sidang lanjutan pengeroyokan Dedes yang dilakukan empat bersaudara, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa ( 24/9/2019 ).
Hakim ketua menegaskan hal itu ketika menanyakan kepada keempat terdakwa, apakah keterangan yang disampaikan saksi benar? Dengan sigap Hadi mengatakan, semua itu tidak benar.” Tidak benar semua apa yang disampaikan saksi pak hakim,” kata Hadi.
Kemudian hakim kembali bertanya kepada Hadi, apakah soal transportasi pengiriman kayu dan anda ada pada saat pengeroyokan yang disampaikan saksi itu betul?
” Betul pak hakim,” jawab Hadi dengan nada lirih.
” Kalau begitu anda berbohong,” kata hakim.
Pada sidang lanjutan kasus pengeroyokan Dedes, hakim ketua didampingi dua hakim anggota masing- masing Vonni, SH, MH dan Yusuf P, SH, MH, menghadirkan empat orang saksi yang didengar keterangannya.
Jakaria alias Kiai ketika dicecer jaksa penuntut umum Rizvan soal pemukulan yang dilakukan empat bersaudara terhadap Dedes mengakui melihat aksi pengeroyokan itu.
” Yang pertama memukul Dedes adalah Hadi, setelah itu diikuti adik_adiknya sekaligus pelaku pemukulan. Demikin juga dengan Ili, salah satu saksi lainnya. Menurut dia, tidak hanya Dedes yang dianiaya tapi juga Halim, teman Dedes.
Kepada jaksa penuntut umum, Kiai mengatakan, kronologis pemukulan terhadap korban,menurut sepengetahuannya bermula soal bisnis kayu.
Entah apa penyebabnya, suatu waktu, Dedes dipanggil Hadi ke kantornya , tidak jauh dari sawmil milik pelaku dan keluarganya. Ketika sampai di sana Dedes dipukul oleh Hadi kemudian disusul adik- Adiknya.
” Dedes sempat terjatuh ke lantai kemudian lari ke luar kantor, dan melaporkan kasus pengeroyokan terhadapnya ke Polsek Banjarmasin Utara,” cerita Kiai.
Ditanya jaksa penuntut umum apakah saksi tahu bahwa korban beberapa kali dipukul para pelaku.
Dijawab tahu. Deded dipukul di sekitar dada hingga lemban, juga bagian belakang kepala, dan jidat.
Sebelum mengakhiri sidang, hakim ketua memberikan kesempatan terdawa untuk mencari saksi meringankan.
Para pelaku pengeroyokan terhadap Dedes, empat bersaudara yakni Abdul Hadi alias Hadi, Idham khalid alias Khalid, Tauffikurrahman alias Rahman, dan Fahruraji alias Imau, menurut Jaksa Penuntut Umum pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 KUHP. Sukrie
Discussion about this post