TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Selama 15 hari, jajaran Satreskrim Satnarkoba dan Polsek di lingkup Polres Tanah Bumbu ungkap 36 perkara penyakit masyarakat dan 49 tersangka.
Pengungkapan itu dilaksanakan pada Operasi Sikat Intan II Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK menyampaikan hal itu melalui Kasat Reskrimnya AKP Agung Kurnia Putra SIK saat konferensi pers di Loby Polres setempat, Selasa (3/9/2024).
Kasus tersebut terdiri dari kasus kepemilikan senjata api, senjata tajam, perjudian, KDRT, penganiayaan, penggelapan hingga kasus narkotika.
Menariknya lagi, pada kasus kepemilikan senjata api rakitan disita beserta satu amunisinya, tersangka ternyata juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku kepemilikan senpi tersebut diamankan di area Polsek Mantewe. Senpi rakitan jenis laras panjang bersama amunisi ini pasalnya dari seorang pria yang sudah diamanakan hasil dari pengembangan kasus.
“ Tersangkanya, juga pernah jdi DPO namun selalu lolos dari pengejaran polisi,” kata AKP Agung kepada media.
Sebelumnya, diketahui amunisi atau peluru dari senpi tersebut ada sebanyak 6 butir. Namun saat diamankan hanya tersisa satu butir saja.
Dari pengakuan tersangka, senpi ini hanya digunakan untuk berburu. Setelah berburu kemudian senpinya disimpan.
“ Tersangka mengaku tidak untuk berbuat kejahatan melainkan berburu. Itu pengakuannya tapi kami masih selidiki lebih lanjut,” jelas Agung didampingi para Kanit dijajaran Polsek Polres Tanah Bumbu.
Katanya lagi, dia mendapatkan barang amunisi dari seseorang yang ingin menggunakan paket sabu sehingga ia bisa memiliki senpi rakitan bersama amunisinya.
Sementara itu, untuk kasus narkotika lanjut Agung, ada sebanyak 88 paket yang diamankan dengan berat sekitar 47,24 gram.
Selama operasi berlangsung, polisi juga berikan pembinaan pada 331 orang dengan rincian melakukan pelanggaran tanpa identitas diri sebanyak 257 orang, mabuk-mabukan 67 orang dan membawa kendaraan tanpa surat menyurat sebanyak 7 orang. hdy/Edwan
Discussion about this post