BANJARMASIN aktualkalsel.com—Mantan Bupati Tanahnumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming akan segera menjalani vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada Rabu 2 Agustus 2023.
Vonis tingkat Banding di PT pada 3 April 2023 itu menjatuhi hukuman 12 tahun penjara atau dua tahun lebih berat dari vonis pengadilan negeri sebelumnya, dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Selain itu denda Rp500 juta.
Mengutip dari Media Indonesia dengan ditolaknya kasasi oleh MA tersebut berati upaya hukum sudah berakhir dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun segera mengeksekusi Mardani.
“Nanti penuntut umum akan menyerahkan Mardani kepada jaksa eksekutor KPK dan baru dilakukan eksekusi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasasi merupakan upaya hukum terakhir dalam tahapan persidangan. Oleh karena itu, vonis Mardani kini sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.(uumsri/foto net)




















