TANAH BUMBU, aktualkalsel.com — Setelah nonjob sebagai Sekda Kabupaten Tanah Bumbu, kabarnya Rooswandi Salem mengajukan pengunduran diri.
Langkah ini dilakukan patut diduga, untuk “memuluskan” dirinya sebagai salah satu kandidat Sekdako Banjarmasin menggantikan Hamli Kursani, Sekda Pemko Banjarmasin yang masih menjabat hingga sekarang?
Lalu, apakah kedatangan Rooswandi ke kediaman Bupati terpilih Kabupaten Tanah Bumbu Zairullah, Jumat ( 1/1/2021 ) ada kaitannya dengan ini?
Dalam surat yang ditujukan kepada bupati Tanah Bumbu, Rooswandi sudah menulis surat pengunduran dirinya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fawahisah Mahabatan yang dihubungi aktualkalsel.com, Minggu ( 3/1/2021 ) pagi, melihat pengunduran diri sebagai Sekda Kabupaten Tanah Bumbu sangat janggal.
” Kalau mau mengundurkan diri seharusnya dari dulu. Kok tiba-tiba mau mengundurkan diri. Anehkan,” katanya mempertanyakan.
Fawa — begitu panggilan akrabnya — menegaskan, saat ini Rooswandi sedang menjalani hukuman disiplin, dinonjobkan dari jabatannya selama enam bulan.
Penonjoban tersebut karena Rooswandi patut diduga melakukan
penyalahgunaan wewenang karena meminjamkan aset Tanah Bumbu dengan pihak lain, tanpa adanya izin bupati.
Seharusnya Sekda, ungkap Fawa, bisa bersikap profesional bukannya mencari perlindungan kepada pejabat-pejabat yang lain untuk melakukan perlawanan dan menyeret nama DPRD melalui Ketua DPRD H. Supiansyah ( H UPI ) sehingga semakin memperkeruh situasi, dan membuat opini publik menjadi berkonotasi negatif terhadap bupati Tanah Bumbu dan pemerintah setempat.
” Hukum adalah aturan yang dibuat untuk ditaati, dan bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi,” tegas Fawa.

Sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 menyatakan, bahwa setiap orang sama kedudukannya di mata hukum, jadi setiap orang yang melanggar hukum, apapun jabatannya harus di proses sesuai aturan yang berlaku.
Agar bisa menjadi contoh bagi orang lain, dan kesalahan- kesalahan yang sama tidak terulang lagi.
Setiap ada pelanggaran aturan harusnya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan harus diberikan sanksi sesuai aturan, agar bisa menjadi prestasi baik bagi penegakan hukum di kabupaten Tanah Bumbu.
” Khususnya di lingkungan pemerintah daerah sehingga bisa menjadi contoh dan peringatan bagi pejabat yang lain bahwa tidak ada yang kebal terhadap hukum di negeri ini,” demikian Fawa. SKR/Edwan



















