BANJARMASIN aktualkalsel.com–Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. Majelis PK membatalkan putusan kasasi yang menghukum Maming 12 tahun penjara dan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, majelis PK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 110,6 miliar, dalam sidang Selasa 5 November 2024.
Mengutip dari kompas.com
majelis PK yang diketuai oleh hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto itu juga menyebut apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Maming disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti. Bila nilai Lelang tidak mencukupi, Maming dipidana selama 2 tahun penjara.
Putusan PK ini tidak signifikan menguntungkan Mardani karena sama dengan vonis di pengadilan tingjat pertama yaitu di PN Tipikor Banjarmasin lebih setahun lalu.
Sebelum mengajukan PK, Mardani sudah menempuh tiga tingkatan proses pengadilan di Indonesia.
Pertama, di proses pengadilan Tipikor Banjarmasin dia divonis vonis 10 tahun penjara untuk kasus suap izin pertambangan dan denda Rp500 juta. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar pada Jumat 10 Februari 2023.
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Kedua, atas vonis ini Mardani mengajukan bandung di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin namun hasilnya justru memperberat hukuman dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” demikian bunyi putusan PT Banjarmasin yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin 3 April 2024.
Ketiga, atas putusan banding ini Mardani tidak terima dan menempuh proses hukum selanjutnya yaitu mengajukan kasasi ke Markamah Agung namun ditolak.
Ibarat menembak, Mardani sudah menggunakan empat peluru yang ada. Dengan keputusan PK ini akankah menjadi penutup proses hukumnya yang berjalan hampir dua tahun? Mardani kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.(uumsri/berbagai sumber/foto net)
Discussion about this post